M Asnun Bantah Umroh Dibayari Gayus
Senin, 03 Mei 2010 – 15:26 WIB
Dijelaskan, kliennya memang pernah memberikan keterangan dalam penyidikan internal di Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Namun ada beberapa keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan itu tidak benar. Alasannya dalam pemeriksaan itu, klienya merasa dalam tekanan dan memaksa kliennya untuk mengakui apa yang sebenarnya tak pernah dilakukan.
"Asnun memberikan keterangan karena ketika itu sangat tertekan. Mereka main krosecek kemudian main jebak-jebakan," tambahnya.
Karenanya, dalam pemeriksaan di Mabes Polri, Asnun, akan menjelaskan hal yang sebenarnya.(zul/jpnn)
JAKARTA- Muhtadi Asnun, hakim Pengadilan Negeri Tanggerang yang memvonis Gayus Tambunan akhirnya memenuhi panggilan penyidik tim independen Mabes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tes SKD Seleksi CASN 2024 Sebentar Lagi, Bu Rori Beri Info Begini
- Ketum KNPI Putri Khairunnisa Apresiasi TNI AL Gelar Camp Sailing di Pulau Payung, Libatkan 500 Pelajar
- Ingin Prabowo Lebih Banyak Tampil di Panggung Internasional, Sultan: Kabinet Harus Mampu Bekerja Auto Pilot
- Ditjen Imigrasi Jalin Kerja Sama dengan VFS Global Untuk Tingkatkan Layanan
- DPD RI Dorong Kolaborasi Keterlibatan Investasi BUMN dan Swasta Atas Pembangunan Pendidikan di Daerah
- Ratusan Organ Relawan Pendukung Jokowi - Prabowo - Gibran Agendakan Tasyakuran dan Doa Bersama