M Asnun Bantah Umroh Dibayari Gayus
Senin, 03 Mei 2010 – 15:26 WIB
Dijelaskan, kliennya memang pernah memberikan keterangan dalam penyidikan internal di Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Namun ada beberapa keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan itu tidak benar. Alasannya dalam pemeriksaan itu, klienya merasa dalam tekanan dan memaksa kliennya untuk mengakui apa yang sebenarnya tak pernah dilakukan.
"Asnun memberikan keterangan karena ketika itu sangat tertekan. Mereka main krosecek kemudian main jebak-jebakan," tambahnya.
Karenanya, dalam pemeriksaan di Mabes Polri, Asnun, akan menjelaskan hal yang sebenarnya.(zul/jpnn)
JAKARTA- Muhtadi Asnun, hakim Pengadilan Negeri Tanggerang yang memvonis Gayus Tambunan akhirnya memenuhi panggilan penyidik tim independen Mabes
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 30 Rumah Hangus dalam Insiden Kebakaran di Kemayoran Gempol
- Bea Cukai Ternate Gagalkan Peredaran 7 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Pengiriman Barang
- PT KAI Tutup 309 Perlintasan Sebidang Selama 2024
- KPK Periksa Eks Ketua KPU hingga Plt Dirjen Imigrasi
- BMKG Minta Warga Malut Waspada Angin Kencang dan Gelombang Tinggi
- Ada Uang Rp 21 Miliar di Rumah Eks Ketua PN Surabaya