M Asnun Bantah Umroh Dibayari Gayus

M Asnun Bantah Umroh Dibayari Gayus
M Asnun Bantah Umroh Dibayari Gayus
Dijelaskan, kliennya memang pernah memberikan keterangan dalam penyidikan internal di Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Namun ada beberapa keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan itu tidak benar. Alasannya dalam pemeriksaan itu, klienya merasa dalam tekanan dan memaksa kliennya untuk mengakui apa yang sebenarnya tak pernah dilakukan.

"Asnun memberikan keterangan karena ketika itu sangat tertekan. Mereka main krosecek kemudian main jebak-jebakan," tambahnya.

Karenanya, dalam pemeriksaan di Mabes Polri, Asnun, akan menjelaskan hal yang sebenarnya.(zul/jpnn)

JAKARTA- Muhtadi Asnun, hakim Pengadilan Negeri Tanggerang yang memvonis Gayus Tambunan akhirnya memenuhi panggilan penyidik tim independen Mabes


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News