M dan S sudah Ditangkap Tim Resmob, Selama Ini Meresahkan Warga Tangerang

jpnn.com, TANGERANG - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, yakni M dan S pada Jumat (11/2).
Kedua pelaku merupakan penjahat kambuhan yang berkali-kali mencuri motor warga.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan penangkapan ini dipimpin Iptu Andi Kurniady Eka bersama personel resmob.
“Pelaku M ditangkap di kawasan Tangerang. Dia telah mencuri motor warga di Jalan Pasir Nangka, Kecamatan Tiga Raksa, Tangerang,” kata Ade dalam siaran persnya, Sabtu (12/2).
Dari pemeriksaan M kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui bahwa dalam beraksi, dia selalu bersama dengan S.
“Kemudian tim resmob melakukan penangkapan pelaku berinisial S di kontrakannya,” kata Ade.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa kunci T yang digunakan untuk meruksa kunci kendaraan bermotor.
“Ditemukan juga sejumlah motor korban dan beberapa barang bukti lainnya,” beber perwira menengah tersebut.
Tim Resmob Polda Banten menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi dan merupakan residivis.
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Layanan Jantung Bethsaida Healthcare Jadi Destinasi Wisata Medis di Banten
- Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap Terkait Penipuan Cek Kosong, Begini Kronologinya
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala