M dan S sudah Ditangkap Tim Resmob, Selama Ini Meresahkan Warga Tangerang
jpnn.com, TANGERANG - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, yakni M dan S pada Jumat (11/2).
Kedua pelaku merupakan penjahat kambuhan yang berkali-kali mencuri motor warga.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan penangkapan ini dipimpin Iptu Andi Kurniady Eka bersama personel resmob.
“Pelaku M ditangkap di kawasan Tangerang. Dia telah mencuri motor warga di Jalan Pasir Nangka, Kecamatan Tiga Raksa, Tangerang,” kata Ade dalam siaran persnya, Sabtu (12/2).
Dari pemeriksaan M kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui bahwa dalam beraksi, dia selalu bersama dengan S.
“Kemudian tim resmob melakukan penangkapan pelaku berinisial S di kontrakannya,” kata Ade.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa kunci T yang digunakan untuk meruksa kunci kendaraan bermotor.
“Ditemukan juga sejumlah motor korban dan beberapa barang bukti lainnya,” beber perwira menengah tersebut.
Tim Resmob Polda Banten menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi dan merupakan residivis.
- Pencuri Motor Spesialis Parkiran di Banten Ditangkap Polisi
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Dua Pelaku Pembobolan Toko Sembako di Serang Ditangkap, Kedua Kakinya Dilumpuhkan
- Pemkot Tangerang Berhasil Salurkan Makanan Bergizi Gratis kepada 117.999 Siswa Selama Uji Coba
- Optimalkan Capaian Realisasi, Pemkot Tangerang Raih Award Transfer ke Daerah Terbaik 2024