M dan S sudah Ditangkap Tim Resmob, Selama Ini Meresahkan Warga Tangerang
jpnn.com, TANGERANG - Tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, yakni M dan S pada Jumat (11/2).
Kedua pelaku merupakan penjahat kambuhan yang berkali-kali mencuri motor warga.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat Idnal mengatakan penangkapan ini dipimpin Iptu Andi Kurniady Eka bersama personel resmob.
“Pelaku M ditangkap di kawasan Tangerang. Dia telah mencuri motor warga di Jalan Pasir Nangka, Kecamatan Tiga Raksa, Tangerang,” kata Ade dalam siaran persnya, Sabtu (12/2).
Dari pemeriksaan M kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui bahwa dalam beraksi, dia selalu bersama dengan S.
“Kemudian tim resmob melakukan penangkapan pelaku berinisial S di kontrakannya,” kata Ade.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa kunci T yang digunakan untuk meruksa kunci kendaraan bermotor.
“Ditemukan juga sejumlah motor korban dan beberapa barang bukti lainnya,” beber perwira menengah tersebut.
Tim Resmob Polda Banten menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang kerap beraksi dan merupakan residivis.
- BI Banten Beberkan Ciri-Ciri Uang Palsu, Masyarakat Harus Waspada
- 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu di Banten-Jabar Ditangkap, Barang Buktinya Fantastis
- Polisi Tangkap 3 Residivis Narkoba di Serang, Kasusnya Masih Sama
- 9 Pelaku Curanmor Ditangkap di Bandung Raya, Ada Residivis
- Sesosok Mayat Ditemukan Terapung di Perairan Cilegon, Identitas Belum Diketahui
- SMP SIS Cilegon Jadi Sekolah Pertama Berstandar Internasional di Banten Utara