M Fadhil dan Roni Eka Saputra Dituntut Hukuman Mati
![M Fadhil dan Roni Eka Saputra Dituntut Hukuman Mati](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/11/07/sidang-terdakwa-kasus-kepemilikan-dan-perantara-peredaran-41-azcj.jpg)
jpnn.com, LUBUKBASUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Agam menuntut dua terdakwa kasus kepemilikan 41,4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dengan hukuman mati.
Sementara dua perantara dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Tuntutan tersebut dibacakan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Lubukbasung, Senin (7/11).
"Ada empat terdakwa yang mengikuti sidang tuntutan pada Senin (7/11). Dua terdakwa dituntut hukuman pidana mati dan dua lagi dituntut penjara seumur hidup," kata Kepala Kejaksaan (Kajari) Agam Burhan didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Henri Setiawan.
Dia mengatakan dua terdakwa dituntut hukuman pidana mati yakni, M Fadhil dan Roni Eka Saputra.
Sedangkan dua terdakwa yang dituntut penjara seumur hidup yakni, Noviadi dan Arif Budiman, karena telah terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan.
Ini berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, analisis yuridis dan fakta persidangan.
"Para terdakwa menurut jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati," katanya.
M Fadhil dan Roni Eka Saputra dituntut hukuman mati. Sedangkan Noviadi dan Arif Budiman penjara seumur hidup.
- Kodam Bukit Barisan Gagalkan Peredaran Narkoba di 3 Provinsi, 10 Pelaku Diserahkan ke Polisi
- Indra Gunawan Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu-Sabu Seberat 5,17 Gram
- 9 Pria di Rohul Ditangkap TNI, Perbuatannya Bikin Generasi Bangsa Rusak
- Tim Gabungan Menggagalkan Penyelundupan 135 Kg Sabu-Sabu di Aceh, Tangkap 4 Pelaku
- Penyelundupan 7,11 Kg Narkoba Lewat Bandara Hang Nadim Digagalkan, Begini Kronologinya
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi