M Iqbal Kesandung Liga Inggris
Rabu, 17 September 2008 – 13:53 WIB
Dalam putusannya, KPPU hanya menganggap PT DV sebagai kendaraan Astro untuk menjalankan bisnis di Indonesia. KPPU justru menimpakan kesalahan kepada ESPN Star Sport (ESS) dan All Asia Multimedia Network (AAMN). Menurut KPPU, akibat perjanjian dua kelompok usaha tersebut, tercipta iklim persaingan usaha yang tidak sehat.
Baca Juga:
Berdasar perjanjian itu, AAMN mendapat hak istimewa untuk menunjuk stasiun televisi di negara mana pun yang berhak memperoleh hak siar eksklusif liga Inggris. KPPU meminta perjanjian itu direvisi agar pemberian hak siar bisa lebih kompetitif.
Lantas mengapa Direktur Utama First Media Billy Sundoro ikut ditangkap? First Media adalah perusahaan penyedia jasa layanan broadband internet dan jaringan televisi berbayar alias televisi kabel di Indonesia. Perusahaan yang dimiliki Grup Lippo itu berdiri sejak 1994. Semula perusahaan itu bernama PT Broadband Multimedia. Dalam jaringan televisi kabel, First Media memiliki KabelVision. Produk itu sejak Juli 2007 digabung dengan Digital1 dan berganti nama menjadi HomeCable.
Sejatinya, PT Direct Vision (DV) masih bertalian darah dengan KabelVision. Sebab, First Media menguasai 100 persen saham PT Ayunda Prima Mitra. Ayunda itulah yang kemudian menguasai 49 persen saham PT DV –pemegang hak siar Astro. Sisa 51 persen saham PT DV dikuasai perusahaan telekomunikasi asal Malaysia, Astro All Asia Network (AAAN). Sayang, perkembangan terakhir AAAN justru meninggalkan Direct Vision dan bergabung dengan Aora TV.(aj/JPNN)
JAKARTA - Penangkapan anggota Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Iqbal oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disinyalir
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wanita yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Meninggal Dunia
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Dies Natalis ke-60, IPB Berikan ‘Fateta Award 2024’ Kepada Menteri LHK dan Direktur Utama Astra
- Eksaminasi Perkara Mardani H Maming, Pakar Hukum Sebut SK Bupati Tidak Melanggar UU Minerba
- Kurator dan Pengurus Rawan Jadi Objek Tindak Pidana dalam Kasus Kapailitan dan PKPU
- Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Jangan Fokus pada Formasi di Dinas Asal, Cek Lainnya