M Jasin Tidak Tahu jadi Tersangka di Kepolisian
Senin, 14 November 2011 – 16:01 WIB
Kemudian, ditinjau dari saat kejadian itu terjadi 2009 lalu. "Jadi kalau ada hukuman tentang pencemaran nama baik, kan maksimal hukumannya 2 tahun, itu sudah lewat," ujarnya.
Baca Juga:
Jasin juga belum mengetahui, apakah penetapan statusnya sebagai tersangka diambil dari data media yang memberitakan saat itu. "Kalau dari saya inisial. Tapi itu hak mereka silakan saja," kata Jasin yang mengaku dirinya belum pernah diperiksa terkait kasus tersebut.
Seperti diketahui, kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Panda Nababan, dilimpahkan ke Mabes Polri dari Polres Jakarta Pusat. Dalam laporan tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, M Jasin sudah ditetapkan sebagai tersangka. (fir/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua KPK, M Jasin menyerahkan sepenuhnya kasus yang melilitnya ke Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai kuasa hukumnya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Video Syur Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo, Jejak Puan Bela Kepentingan Korban
- Besok Pengumuman Pendaftaran PPPK 2024, Honorer Tercecer & Lulusan PPG, Sabar ya
- Polisi Sudah Tahu Pelaku yang Membubarkan Paksa Diskusi di Kemang
- Diskusi di Kemang Dibubarkan Paksa, Komnas HAM Angkat Bicara
- LRT Jakarta Velodrome-Rawamangun Diuji Coba 30 September
- Potensi Pendaftaran PPPK 2024 Terganggu Data Honorer Non-Database BKN