M Jasin Tidak Tahu jadi Tersangka di Kepolisian

M Jasin Tidak Tahu jadi Tersangka di Kepolisian
M Jasin Tidak Tahu jadi Tersangka di Kepolisian
Kemudian, ditinjau dari saat kejadian itu terjadi 2009 lalu. "Jadi kalau ada hukuman tentang pencemaran nama baik, kan maksimal hukumannya 2 tahun, itu sudah lewat," ujarnya.

Jasin juga belum mengetahui, apakah penetapan statusnya sebagai tersangka diambil dari data media yang memberitakan saat itu. "Kalau dari saya inisial. Tapi itu hak mereka silakan saja," kata Jasin yang mengaku dirinya belum pernah diperiksa terkait kasus tersebut.

Seperti diketahui, kasus tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan Panda Nababan, dilimpahkan ke Mabes Polri dari Polres Jakarta Pusat. Dalam laporan tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan, M Jasin sudah ditetapkan sebagai tersangka. (fir/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua KPK, M Jasin menyerahkan sepenuhnya kasus yang melilitnya ke Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai kuasa hukumnya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News