M Kece Divonis 10 Tahun Penjara 

M Kece Divonis 10 Tahun Penjara 
Terdakwa perkara penistaan agama M Kece menjalani sidang di Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat, Rabu (6/4/2022). ANTARA/Adeng Bustomi

jpnn.com, CIAMIS - Terdakwa perkara penistaan agama Muhammad Kece divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ciamis, Jawa Barat. 

Majelis Hakim PN Ciamis menyatakan terdakwa M Kece berdasarkan hasil persidangan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

M Kece juga dengan sengaja melakukan keonaran di kalangan masyarakat. 

Oleh karena itu, perbuatannya diproses hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi masa selama penangkapan dan penanganan,” kata Ketua Majelis Hakim Vivi Purnamawati membacakan amar putusan di PN Ciamis, Rabu (6/4). 

Vonis untuk M Kece itu sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun penjara.

Hakim juga tidak memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa. 

Vivi menyampaikan hal yang dapat meringankan hukuman terdakwa, yakni bersikap sopan dan belum pernah menerima hukuman, dinilai tidak sebanding dengan perbuatannya secara berulang-ulang menodai agama Islam.

M Kece, terdakwa penistaan agama divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ciamis. Tidak ada hal yang meringankan hukuman terdakwa M. Kece.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News