M Kece Divonis 10 Tahun Penjara
Selain itu, lanjut dia, hal yang memberatkan M Kece itu karena terdakwa memiliki niat membagikan ajaran doa yang menyimpang, kemudian sengaja disebar melalui internet hingga tidak hanya meresahkan umat Islam di Indonesia melainkan sedunia.
"Majelis hakim berpendapat, derajatnya bisa disamakan dengan orang yang pernah dihukum," kata Vivi.
Selesai membacakan vonis, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa untuk menanggapi hasil putusan tersebut.
"Masih pikir-pikir dulu," kata terdakwa M Kece.
Persidangan perkara penistaan agama tersebut selanjutnya ditutup.
Kemudian, terdakwa dibawa ke Lapas Ciamis dengan penjagaan dan pengawalan ketat kepolisian.
Kuasa hukum M Kece, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan putusan majelis hakim mengecewakan karena tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Sesuai fakta hal yang dapat meringankan, kata dia, terdakwa tidak pernah dihukum dan bersikap baik selama persidangan, hal itu dalam kasus lain menjadi pertimbangan untuk diberi keringanan hukuman. "Ini sangat tidak adil," ujarnya. (antara/jpnn)
M Kece, terdakwa penistaan agama divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ciamis. Tidak ada hal yang meringankan hukuman terdakwa M. Kece.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- Datangi Markas PKS, Demonstran Menuntut Suswono Dipecat dari Partai
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
- Susno Duadji Pastikan Tak Memihak Saat jadi Saksi Ahli di Sidang Sumpah Palsu
- Bakal Dijebloskan ke Penjara oleh Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Bilang Begini
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu