M Nuh: Jangan Terkecoh Bocoran Lagi
Kamis, 29 April 2010 – 15:24 WIB
M Nuh: Jangan Terkecoh Bocoran Lagi
Sementara itu, mengenai kesempatan anak yang saat ini ikut ujian ulangan utuk masuk perguruan tinggi negeri (PTN), Mendiknas menganjurkan agar tetap mendaftarkan diri. "Ini alasan kenapa dulu jadwal UN dimajukan dua minggu. Karena, supaya pengumuman ujian ulangan masih bisa dipakai untuk daftar PTN. Jadi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) itu pendafatrannya masih dibuka, apalagi pendaftarannya tidak satu atau dua hari, ini panjang sekali. Dan penutupannya itu setelah pengumuman ujian ulangan, sehingga tidak perlu khawatir," imbuhnya.
Disinggung mengenai adanya siswa yang gagal UN dan mengkonsumsi racun, Mendiknas mengatakan tidak akan mempengaruhi pelaksanaan UN. "Kalau toh memang ada yang seperti itu, apakah UN-nya harus bubar? Nggak toh! Kemarin juga melihat ada yang jalan ke mal, apakah malnya dibubarkan? Di rumah sakit kemarin ada orang sakit lalu bunuh diri, apakah rumah sakitnya ditutup? Kan tidak juga. Yang penting kita akan berikan semangat, maka dari itu kita hadir di sekolah ini," tegasnya.
Selain itu untuk keluarga korban, Mendiknas mengungkapkan telah mengamanahkan kepada Dinas Pendidikan di daerah masing-masing untuk memberikan dukungan moral. "Jika ada urusan atau masalah seperti ini, jangan sampai dijadikan generalisasi. Namun kita akan tangani dengan baik," katanya. (cha/jpnn)
JAKARTA- Menteri Pendidikan Nasional M Nuh kembali mengingatkan kepada seluruh siswa peserta ujian ulangan UN untuk tidak lagi terkecoh dengan kabar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025