M Sabri Terkaya, Medio Termiskin
Minggu, 04 Desember 2016 – 03:30 WIB

Ilustrasi. Foto: tangselpos
Penyerahan daftar kekayaan merupakan kewajiban setiap pasangan calon kepalda daerah sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Baca Juga:
Dia menambahkan, selain itu, dalam rangka menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi.
“Jika melanggar maka berdasarkan pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Supirman.(rif/ray/jpnn)
BENTENG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merilis daftar harta kekayaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Benteng. Dalam daftar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang