M Sulton Dituntut Hukuman Mati, Ini Kasusnya

"Hal itu juga telah kami uraikan di analisa yuridis dalam surat tuntutan (P-42) yang dibacakan dalam persidangan. Oleh karena itu, kami tidak menanggapi pembelaan terdakwa kami menyatakan tetap pada tuntutan," kata dia lagi.
Penasihat hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan bahwa JPU selama dalam persidangan tidak membaca keseluruhan permohonan yang diajukan dalam sidang pekan lalu yakni tuntutan agar kliennya dibebaskan dari dakwaan.
"Ada satu poin permohonan kami yang minta terdakwa dinyatakan bebas pada pleidoi kemarin tidak ditanggapi JPU," katanya.
Pada sidang dengan agenda replik tersebut, dirinya masih meminta kepada JPU agar terdakwa tetap dihadirkan dalam persidangan mendatang.
"Kami minta terdakwa diusahakan untuk dihadirkan dan JPU akan mengusahakan seperti jawaban sebelumnya. Kami juga sudah konfirmasi kepada pihak Lapas Narkotika bahwa untuk kasus ini mereka tidak menerima surat permohonan dari kejaksaan untuk sidang offline seperti yang telah diajukan JPU pada sidang pembelaan pekan lalu," katanya lagi.
Sebelumnya, terdakwa M Sulton dituntut mati oleh JPU Rosman Yusa dalam sidang di PN kelas i tanjungkarang, Bandarlampung.
Sidang peredaran 92 kilogram sabu tersebut juga melibatkan terdakwa Nanang Zakaria (29), dan M. Razif Hazif (24).
Baca Juga: Kebal Sergap Nenek-Nenek di Kebun Karet, Terjadilah Perbuatan Biadab
Terdakwa kasus kepemilikan 92 kilogram sabu-sabu M Sulton dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung Rosman Yusa.
- Polda Lampung Ungkap Hasil Forensik Peluru yang Menewaskan 3 Polisi di Lokasi Sabung Ayam
- Kopda Basar Tembak Mati 3 Polisi di Lampung, Peltu Lubis Berjudi
- Ini Kata Komnas HAM soal Kasus 3 Polisi Diduga Ditembak Oknum TNI
- Kapolda Bilang Isu Setoran Judi Sabung Ayam Hanya Asumsi tanpa Bukti
- Kapolri & Panglima TNI Sepakat Usut Kasus Tentara Tembak 3 Polisi, Ada Brigjen Diutus ke Lampung
- Lokasi Penembakan 3 Polisi di Lampung Area Texas, Banyak Beredar Senpi Rakitan