M Yani Dituntut Hukuman Mati

M Yani Dituntut Hukuman Mati
M Yani, terdakwa kurir sabu seberat 10 kg menjalani sidang tuntutan secara virtual, Selasa (8/12). Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Terdakwa kasus narkoba bernama M Yani, 36, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia dalam persidangan yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12). Jaksa menilai terdakwa dinyatakan terbukti menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 kilogram.

Dalam nota tuntutannya, warga Dusun II, Jalan Jati Sei Mencirim, Kelurahan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang ini dinyatakan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Meminta kepada majelis hakim yang menyidangkan, agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa M Yani dengan pidana mati,” tegas JPU Elvina Elisabeth Sianipar.

Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Abdul Kadir menunda persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Mengutip surat dakwaan, kasus berawal tanggal 10 Maret 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, Sayed Farazi (DPO) menghubungi terdakwa untuk menjemput sabu dari Ponisan dan Syamsul Bahri (berkas terpisah) seberat 10 kilogram dengan menggunakan nama samaran sebagai Romi.

Namun, pada tanggal 12 Maret 2020 sekitar pukul 01.15 WIB, Ponisan dan Syamsul Bahri terlebih dahulu diamankan petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) dan menyita barang bukti sabu seberat 21.011 gram.

Selanjutnya, petugas BNN melakukan interogasi kepada Ponisan dan Syamsul Bahri, dan mengaku bahwa keduanya diperintahkan oleh Daeng (DPO) untuk mengantar pesanan narkotika kepada Jokowi (DPO), sebanyak 21.011 gram.

Kemudian, Ponisan menghubungi terdakwa M Yani dan sepakat bertemu di SPBU Pasar II, Tanjungsari. Lalu terdakwa menghampiri mobil yang dikendarai Ponisan dan Syamsul Bahri bersama anggota BNN.

BACA JUGA: Ceceran Darah Mengarah ke Semak-semak, Warga Curiga Lalu Diperiksa, Sontak Geger

Terdakwa kasus narkoba bernama M Yani, 36, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia dalam persidangan yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News