M Yani Dituntut Hukuman Mati
Jumat, 11 Desember 2020 – 01:59 WIB

M Yani, terdakwa kurir sabu seberat 10 kg menjalani sidang tuntutan secara virtual, Selasa (8/12). Foto: sumutpos.co
Saat terdakwa M Yani menerima 2 tas berisikan sabu 10.349 gram dari Ponisan, petugas BNN yang ada di dalam mobil Daihatsu Luxio langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa M Yani. (man/azw/sumutpos)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Terdakwa kasus narkoba bernama M Yani, 36, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia dalam persidangan yang digelar secara virtual di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (8/12).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang
- RUU TNI Disetujui DPR, Warga Medan Langsung Berbagi Takjil
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar