MA Akan Batalkan Pembebasan Koruptor
Jumat, 31 Agustus 2012 – 09:11 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) ternyata paham benar mengenai perilaku hakim-hakim tindak pidana korupsi (tipikor) daerah yang mudah membebaskan atau meringankan hukuman tersangka korupsi. Karena itu, instansi pimpinan Hatta Ali tersebut akan mengevaluasi kinerja hakim. Sebab, banyak hakim daerah yang terkecoh perilaku koruptor. Djoko memang tidak menyebutkan angka pasti hakim yang terkecoh oleh perilaku terdakwa korupsi tersebut. Yang pasti, sesuai UU Tipikor Nomor 31/1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20/2001, ditegaskan bahwa unsur kerugian negara tidak terlalu penting.
Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko kepada Jawa Pos mengungkapkan, modus para koruptor adalah mengembalikan uang hasil korupsinya. Tujuannya satu. Yakni, supaya unsur kerugian negara hilang dari dakwaan. "Sangat banyak koruptor yang dibebaskan setelah mengembalikan uang hasil korupsinya," ujarnya.
Baca Juga:
Cara tersebut merupakan bentuk usaha lain para koruptor untuk bebas dari jerat hukum. Bisa jadi, cara itu digunakan karena tidak semua hakim tipikor bisa dirayu seperti Kartini dan Heru Kisbandono, hakim Pengadilan Tipikor Semarang dan Pontianak yang ditangkap KPK setelah menerima suap.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) ternyata paham benar mengenai perilaku hakim-hakim tindak pidana korupsi (tipikor) daerah yang mudah membebaskan atau
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap