MA Akan Batalkan Pembebasan Koruptor
Jumat, 31 Agustus 2012 – 09:11 WIB
Artinya, terdakwa boleh saja mengembalikan uang hasil korupsinya. Tetapi, hal itu tidak serta-merta menghapus hukuman pidana mereka. Paling banter, pengembalian uang tersebut akan masuk dalam pertimbangan meringankan hukuman. "Putusan pengadilan tingkat pertama, kalau memvonis bebas, salah," tegasnya.
Menurut Djoko, bukan tanpa alasan koruptor mengembalikan uang hasil kejahatannya tersebut saat sidang berlangsung. Sebab, kalau uang dikembalikan saat pra penuntutan, mereka khawatir jaksa akan menolak dan memilih untuk menjadikan uang tersebut sebagai barang bukti tambahan. Bisa-bisa harapan untuk bebas akan kandas dan dihukum lebih berat.
Atas kesalahpahaman itulah, Djoko memastikan MA bakal membalik putusan bebas atau hukuman ringan yang diterima para koruptor. Tentu saja, itu akan dilakukan saat jaksa melakukan kasasi disertai memori yang kuat. "Kami sudah komit akan hal itu. Putusan bisa kami batalkan," tegasnya.
Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk berperan dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, putusan-putusan kontroversial hakim daerah bakal dianulir kalau masuk kasasi. Dia lantas menyebutkan, saat ini sudah banyak putusan tingkat pertama atau tingkat tinggi yang dibatalkan.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) ternyata paham benar mengenai perilaku hakim-hakim tindak pidana korupsi (tipikor) daerah yang mudah membebaskan atau
BERITA TERKAIT
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Seluruh Honorer Pelamar Seleksi Tahap 2 jadi PPPK Paruh Waktu, Waduh
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan