MA Akan Batalkan Pembebasan Koruptor
Jumat, 31 Agustus 2012 – 09:11 WIB
"Sangat banyak aspeknya. Mulai belum menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN), merangkap menjadi pengacara, dan berhubungan dengan pihak berperkara," ungkap anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho.
Dia juga memberikan tip untuk mengetahui apakah hakim yang sedang menangani kasus korupsi itu bermasalah atau tidak. Lazimnya, hakim yang tidak berintegritas atau berkualitas rendah cenderung pasif saat sidang. Namun, sikap itu langsung berbalik begitu berada di luar sidang.
"Hakim tipikor daerah yang masih menemui pihak berperkara bisa kongkalikong untuk memberikan vonis bebas atau ringan," ujarnya. Dia juga menulis di blog-nya, kurang dari dua tahun, sudah ada 40 terdakwa perkara korupsi yang dibebaskan pengadilan tipikor daerah.
Donald Faridz dari divisi hukum dan monitoring peradilan menambahkan, ICW saat ini sedang menyelesaikan riset tentang 71 terdakwa korupsi yang divonis bebas oleh pengadilan tipikor daerah. Dia berharap KY dan MA bisa membereskan hakim-hakim bermasalah tersebut.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) ternyata paham benar mengenai perilaku hakim-hakim tindak pidana korupsi (tipikor) daerah yang mudah membebaskan atau
BERITA TERKAIT
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan
- Pemerintah Dukung Partisipasi Indonesia di New York Fashion Week
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana