MA akan Evaluasi Ketua PN Jakarta Pusat
Senin, 06 Juni 2011 – 16:36 WIB

MA akan Evaluasi Ketua PN Jakarta Pusat
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan melakukan evaluasi terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syahrial Sidik sebagai pimpinan Syarifuddin yang tertangkap tangan oleh KPK atas dugaan suap dari Kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirayan.
“Pasti akan ada evaluasi terhadap hakim Syahrial Sidik (Ketua PN Pusat). Ini memang waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi, karena hakim pimpinan di Jakarta tidak boleh terlalu lama menjabat,” kata Ketua MA, Harifin Andi Tumpa di kantornya, Jakarta, Senin (6/6).
Baca Juga:
Menurutnya, evaluasi itu dilakukan sebagai tindak lanjut penangkapan Syarifuddin yang kini telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Pimpinan PN Jakarta pusat dinilai ikut bertanggungjawab dalam dugaan kasus suap tersebut. "Mekanisme evaluasinya, mungkin terjadi penggantian atau mungkin sudah waktunya jadi hakim Pengadilan Tinggi," tandas Tumpa.
Disinggung masalah gaji hakim, Harifin menjelaskan bahwa di tingkat Pengadilan Negeri, gaji seorang hakim berkisar Rp6-7 juta dan hakim pemula Rp4-5 juta.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan melakukan evaluasi terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syahrial Sidik sebagai pimpinan Syarifuddin
BERITA TERKAIT
- Berstatus PTNBH, UNJ Makin Diminati Calon Mahasiswa Baru
- Menhut Pastikan Jajarannya Tak Terlibat dalam Penanaman Ladang Ganja di Area TNBTS
- Legislator Komisi I Minta POM TNI Ikut Menyelidiki Kasus Tiga Polisi Ditembak di Lampung
- Menag Sebut Kemajuan Teknologi Ungkap Kebenaran Ilmiah Al-Qur'an
- Terseret Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, Ridwan Kamil Buka Suara
- Kejagung Disarankan Waspadai Perlawanan Koruptor