MA akan Evaluasi Ketua PN Jakarta Pusat
Senin, 06 Juni 2011 – 16:36 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan melakukan evaluasi terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syahrial Sidik sebagai pimpinan Syarifuddin yang tertangkap tangan oleh KPK atas dugaan suap dari Kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirayan.
“Pasti akan ada evaluasi terhadap hakim Syahrial Sidik (Ketua PN Pusat). Ini memang waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi, karena hakim pimpinan di Jakarta tidak boleh terlalu lama menjabat,” kata Ketua MA, Harifin Andi Tumpa di kantornya, Jakarta, Senin (6/6).
Baca Juga:
Menurutnya, evaluasi itu dilakukan sebagai tindak lanjut penangkapan Syarifuddin yang kini telah ditetapkan tersangka oleh KPK. Pimpinan PN Jakarta pusat dinilai ikut bertanggungjawab dalam dugaan kasus suap tersebut. "Mekanisme evaluasinya, mungkin terjadi penggantian atau mungkin sudah waktunya jadi hakim Pengadilan Tinggi," tandas Tumpa.
Disinggung masalah gaji hakim, Harifin menjelaskan bahwa di tingkat Pengadilan Negeri, gaji seorang hakim berkisar Rp6-7 juta dan hakim pemula Rp4-5 juta.
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akan melakukan evaluasi terhadap Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syahrial Sidik sebagai pimpinan Syarifuddin
BERITA TERKAIT
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya