MA Akui Ada Kesalahan Tekhnis Vonis Bebas Koruptor
Senin, 28 November 2011 – 14:55 WIB
JAKARTA--Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko mengatakan, pihaknya sudah melakukan evaluasi dan kajian terhadap vonis bebas beberapa koruptor di Pengadilan Tipikor seluruh Indonesia.
Menurutnya, dari kajian tersebut ditemukan indikasi kesalahan yang dilakukan oleh hakim, berupa pelanggaran yang bersifat teknis. "Sebagian vonis bebas itu sudah dikaji. Kalau kesalahan yang bersifat teknis memang ada," kata Djoko di sela-sela seminar “Rezim Perampasan Aset Untuk Mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Senin (28/11).
Djoko mengungkapkan, sampai saat ini institusinya telah menerima laporan vonis bebas pengadilan Tipikor daerah di antaranya, lima vonis bebas di Surabaya, empat di Samarinda, tiga di Bandung, dan dua vonis bebas di Lampung. "Tapi beberapa putusan ada yang memang berhak bebas," kata dia.
Baca Juga:
Namun, Djoko enggan menyebutkan bentuk kesalahan teknis dimaksud serta hasil dari evaluasi dan kajian terhadap vonis bebas tersebut karena perkara ini masih proses hukum kasasi dan belum inckraht.
JAKARTA--Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko mengatakan, pihaknya sudah melakukan evaluasi dan kajian terhadap vonis bebas
BERITA TERKAIT
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah
- Kapolrestabes Semarang Disorot soal Siswa SMKN 4 Semarang Tewas Diduga Ditembak Polisi
- Kementerian ATR: Diperlukan Upaya Strategis dalam Pengelolaan Tanah dan Ruang
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa