MA Akui Ada Kesalahan Tekhnis Vonis Bebas Koruptor
Senin, 28 November 2011 – 14:55 WIB
"Jangan sampai kita mendahului apa yang akan diputuskan dalam perkara. Sejauh ini kalau ada indikasi terima suap kan kita sulit untuk menelusuri itu. Itu wewenang KPK atau penyidik," jelasnya.
Djoko mengaku, MA akan melakukan eksaminasi atas indikasi kesalahan teknis yang dilakukan oleh hakim yang memutus bebas koruptor tersebut.
"Itu semua sudah saya pelajari dan bentuk tim untuk eksaminasi perkara itu. Nanti kalau yang bersifat teknis kan akan ada upaya hukum, tapi yang melanggar kode etik profesi itu tugas MA dengan KY untuk dibawa ke MKH. (kyd/jpnn)
JAKARTA--Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung (MA), Djoko Sarwoko mengatakan, pihaknya sudah melakukan evaluasi dan kajian terhadap vonis bebas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Berdikari Berkomitmen Beri Harga Terjangkau untuk Daging Ayam hingga Kerbau
- Demi Perbaikan Hukum, Presiden Prabowo Disarankan Mencopot Jenderal Listyo
- IPW Minta Masyarakat Menunggu Hasil Penyelidikan Kasus Penembakan di Semarang
- Prarekonstruksi Polisi Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Ada 3 Lokasi
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Jaksa Dianggap Mengambil Alih Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Timah