MA: Aneh Jika Tangkapan KPK Harus Dihukum
Jumat, 14 Oktober 2011 – 18:54 WIB
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menganggap suatu hal yang tidak wajar bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menang terus dalam membuktikan tuduhan perkara korupsi di pengadilan. Vonis bebas dalam kasus Mochtar adalah sejarah karena untuk pertama kalinya jaksa KPK dikalahkan dengan putusan bebas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Sebelumnya, semua kasus korupsi yang ditangani dan dituntut oleh Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor dapat dipastikan divonis bersalah oleh Hakim Tipikor. Kalau pun ada beberapa terdakwa yang disidang pengadilan tipikor daerah dibebaskan, jaksanya bukan dari KPK.
Menurut Juru Bicara MK, Hatta Ali, dalam menjatuhkan putusan, hakim harus tetap profesional memberikan hukuman yang terbukti bersalah dan membebaskan terdakwa yang tak terbukti.
Baca Juga:
"Kalau semua yang ditangkap KPK harus dihukum, kan aneh," kata Hatta Ali, yang juga Ketua Muda Pengawasan MA di kantornya, Jakarta, Jumat (14/10). Pernyataan ini terkait vonis bebas Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menganggap suatu hal yang tidak wajar bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menang terus dalam membuktikan
BERITA TERKAIT
- Tidak Seluruh Honorer Lulus PPPK 2024, Sudah Diantisipasi, 3 Alasannya
- PWNU Jateng Sebut Pilkada Membuktikan Kedewasaan Politik Warga
- 5 Berita Terpopuler: Kenaikan Gaji Guru Honorer Bikin Penasaran, PNS dan PPPK Makin Makmur, Kontroversi Muncul
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang