MA: Aneh Jika Tangkapan KPK Harus Dihukum

MA: Aneh Jika Tangkapan KPK Harus Dihukum
MA: Aneh Jika Tangkapan KPK Harus Dihukum
JAKARTA - Mahkamah Agung  (MA) menganggap suatu hal yang tidak wajar bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menang terus dalam membuktikan tuduhan perkara  korupsi di pengadilan.

Menurut Juru Bicara MK, Hatta Ali, dalam menjatuhkan putusan, hakim harus tetap profesional memberikan hukuman yang terbukti bersalah dan membebaskan terdakwa yang tak terbukti.

"Kalau semua yang ditangkap KPK harus dihukum, kan aneh," kata Hatta Ali, yang juga Ketua Muda Pengawasan MA di kantornya, Jakarta, Jumat (14/10). Pernyataan  ini terkait vonis bebas Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Vonis bebas dalam kasus Mochtar adalah sejarah karena untuk pertama kalinya jaksa KPK dikalahkan dengan putusan bebas dalam persidangan di Pengadilan Tipikor. Sebelumnya, semua kasus korupsi yang ditangani dan dituntut oleh Jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor dapat dipastikan divonis bersalah oleh Hakim Tipikor. Kalau pun ada beberapa terdakwa yang disidang pengadilan tipikor daerah dibebaskan, jaksanya bukan dari KPK.

JAKARTA - Mahkamah Agung  (MA) menganggap suatu hal yang tidak wajar bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menang terus dalam membuktikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News