MA Anulir Vonis Mati Penjahat Narkoba

MA Anulir Vonis Mati Penjahat Narkoba
MA Anulir Vonis Mati Penjahat Narkoba
BANDARLAMPUNG - Konsistensi lembaga peradilan dalam mendukung program pemerintah memberantas narkotika disoal. Itu setelah dua vonis mati terhadap terdakwa di Lampung dan Surabaya dianulir.

Di Lampung, vonis mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Kalianda kepada terdakwa sopir truk Enrizal alias Buyung bin Sutan Maruh (45) pada Rabu (19/9) lalu, belakangan dianulir Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dengan vonis seumur hidup.

Sedangkan di Surabaya, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kontroversi karena mementahkan vonis mati yang sebelumnya dijatuhkan di tingkat kasasi. Dalam putusan peninjauan kembali (PK) dengan nomor perkara 39 K/Pid.Sus/2011, majelis hakim agung PK yang diketuai Imron Anwari dan Achmad Yamanie serta Nyak Pha selaku anggota menganulir hukuman mati bagi terdakwa kasus pemilik pabrik ekstasi Henky Gunawan.

Sementara, alasan MA mengabulkan permohonan PK dan alasan PT Tanjungkarang mengabulkan alasan banding itu karena vonis mati dianggap bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

BANDARLAMPUNG - Konsistensi lembaga peradilan dalam mendukung program pemerintah memberantas narkotika disoal. Itu setelah dua vonis mati terhadap

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News