MA Anulir Vonis Mati Penjahat Narkoba
Rabu, 03 Oktober 2012 – 07:07 WIB

MA Anulir Vonis Mati Penjahat Narkoba
Namun, pertimbangan majelis hakim PK dan banding ini tak mendapat dukungan penuh dari internal MA. Sebab, Ketua Muda Pidana Khusus MA Djoko Sarwoko menilai alasan majelis hakim PK menganulir hukuman mati karena bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 harusnya perlu diteliti lebih jauh.
Baca Juga:
Seharusnya, kata dia, pertimbangan untuk menganulir hukuman mati tidak sesuai jika harus membandingkannya dengan UUD 1945. Sebab, penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana tetap sah di Indonesia.
Pasalnya sebelum majelis hakim memberikan vonis mati, kata Djoko, tentunya melalui tahapan proses hukum dan berbagai pertimbangan. Sehingga apakah pantas dan wajar sesuai perbuatannya hingga yang bersangkutan harus diberikan hukuman mati.
Terlebih, untuk kasus narkoba, pastinya majelis hakim juga melihat dampak yang ditimbulkan. Saya juga pernah menjatuhkan hukuman mati. Sebenarnya vonis mati dianulir tidak boleh karena pidana mati di Indonesia tidak dilarang, ujar Djoko yang juga menjabat juru bicara MA kepada koran ini.
BANDARLAMPUNG - Konsistensi lembaga peradilan dalam mendukung program pemerintah memberantas narkotika disoal. Itu setelah dua vonis mati terhadap
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia