MA Anulir Vonis Mati Penjahat Narkoba
Rabu, 03 Oktober 2012 – 07:07 WIB
Dia menjelaskan, Indonesia sendiri merupakan satu dari 126 negara yang masih mempertahankan vonis hukuman mati bagi para pelaku kejahatan. Apalagi, hal itu diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 15/PUU-X/2012 yang menolak adanya pencabutan hukuman mati.
Dalam pertimbangan putusan, MK menilai hukuman mati sebagai bentuk pembatasan hak asasi manusia telah dibenarkan secara konstitusional maupun berdasarkan Deklarasi Universal HAM.
Selain itu, presiden RI juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2011-2015. Vonis mati tetap berlaku dan itu merupakan hukum positif di Indonesia, kata Djoko.
Karena itu, dia memastikan bahwa putusan hakim agung yang menganulir hukuman mati belum akan menjadi yurisprudensi bagi pelaksanaan pengadilan di seluruh tanah air. Menurutnya, yurisprudensi baru berlaku setelah disepekati dalam rapat pleno hakim agung.
BANDARLAMPUNG - Konsistensi lembaga peradilan dalam mendukung program pemerintah memberantas narkotika disoal. Itu setelah dua vonis mati terhadap
BERITA TERKAIT
- La Nina Picu Cuaca Ekstrem Menjelang Nataru, Wisatawan Diminta Waspada
- Ibas: Di Tangan Gurulah Masa Depan Bangsa Akan Dibentuk
- Dazle David Toalu Harumkan Indonesia lewat Berbagai Kompetisi Internasional
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas