MA Anulir Vonis Mati Penjahat Narkoba
Rabu, 03 Oktober 2012 – 07:07 WIB

MA Anulir Vonis Mati Penjahat Narkoba
Dia menjelaskan, Indonesia sendiri merupakan satu dari 126 negara yang masih mempertahankan vonis hukuman mati bagi para pelaku kejahatan. Apalagi, hal itu diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor perkara 15/PUU-X/2012 yang menolak adanya pencabutan hukuman mati.
Dalam pertimbangan putusan, MK menilai hukuman mati sebagai bentuk pembatasan hak asasi manusia telah dibenarkan secara konstitusional maupun berdasarkan Deklarasi Universal HAM.
Selain itu, presiden RI juga telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional di Bidang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Tahun 2011-2015. Vonis mati tetap berlaku dan itu merupakan hukum positif di Indonesia, kata Djoko.
Karena itu, dia memastikan bahwa putusan hakim agung yang menganulir hukuman mati belum akan menjadi yurisprudensi bagi pelaksanaan pengadilan di seluruh tanah air. Menurutnya, yurisprudensi baru berlaku setelah disepekati dalam rapat pleno hakim agung.
BANDARLAMPUNG - Konsistensi lembaga peradilan dalam mendukung program pemerintah memberantas narkotika disoal. Itu setelah dua vonis mati terhadap
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti