MA Anulir Vonis Mati Penjahat Narkoba
Rabu, 03 Oktober 2012 – 07:07 WIB
Seperti diketahui, majelis hakim PN Kalianda, Lampung Selatan, menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Enrizal alias Buyung bin Sutan Maruh (45) pada 19 September lalu.
Terdakwa yang juga sopir truk ini terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam sindikat peredaran narkotika dengan barang bukti 3,5 ton ganja kering. Sedangkan rekannya, Juni Ardiwan bin Ali Basir (39), divonis penjara seumur hidup.
Vonis mati yang dijatuhkan PN Kalianda ini yang kedua diputus majelis hakim. Sebelumnya, PN Kalianda sudah memvonis mati terdakwa Leong Kim Ping alias Away, warga negara Malaysia, karena memiliki 45 kilogram sabu-sabu.
Pada persidangan kala itu, vonis yang dijatuhkan terhadap Enrizal lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalianda, yakni penjara seumur hidup.
BANDARLAMPUNG - Konsistensi lembaga peradilan dalam mendukung program pemerintah memberantas narkotika disoal. Itu setelah dua vonis mati terhadap
BERITA TERKAIT
- ATI & PASEO Gencarkan GET Bagi Pelajar Sekolah
- Kaget Lihat Jalan Rusak Parah di Kabupaten Serang, Mendes Yandri Hubungi Menteri PU
- Tangis Guru Honorer Supriyani Pecah Setelah Divonis Bebas
- Tips Obati Penyakit Asam Lambung dari IDI Banyumas
- Tok, Majelis Hakim Vonis Bebas Honorer Supriyani
- Jadi Tersangka, Gubernur Rohidin Singgung soal Pilkada