MA Anulir Vonis Mati Penjahat Narkoba
Rabu, 03 Oktober 2012 – 07:07 WIB

MA Anulir Vonis Mati Penjahat Narkoba
Dasar majelis hakim dalam menjatuhkan vonis mati, Enrizal pernah lima kali mengirim ganja. Sedangkan Juni baru sekali menjadi perantara pengiriman ganja. Sidang yang terbuka untuk umum itu dengan majelis hakim yang diketuai Aryo Widiatmoko, S.H. dibantu anggotanya Afit Rufiadi, S.H. dan A.A. Oka P.B.G., S.H., M.H. serta didampingi penitera pengganti A. Latief, S.H. Terdakwa Enrizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (kyd/c1/ary)
BANDARLAMPUNG - Konsistensi lembaga peradilan dalam mendukung program pemerintah memberantas narkotika disoal. Itu setelah dua vonis mati terhadap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia