MA Apresiasi Kinerja Edhy Prabowo, ICW: Benar-Benar Absurd!
jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut pengurangan masa tahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai putusan yang tidak masuk akal.
"ICW melihat hal meringankan yang dijadikan alasan Mahkamah Agung untuk mengurangi hukuman Edhy Prabowo benar-benar absurd," kata Kurnia saat dihubungi, Kamis (10/3).
Menurut Kurnia, jika kinerja Edhy dinilai baik dan bisa memberikan harapan kepada masyarakat dengan memberdayakan nelayan, seharusnya dia tidak diproses hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mesti dipahami, bahkan berulang kali oleh Mahkamah Agung, bahwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu adalah seorang pelaku tindak pidana korupsi. Dia memanfaatkan jabatannya untuk meraup keuntungan secara melawan hukum," tegas Kurnia.
Untuk itu, lanjut dia, Edhy ditangkap dan divonis dengan sejumlah pemidanaan, mulai dari penjara, denda, uang pengganti, dan pencabutan hak politik.
Kurnia juga menyebut majelis hakim mengabaikan ketentuan pada Pasal 52 KUHP yang menegaskan penambahan pidana bagi seorang pejabat yang melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya.
"Regulasi itu secara spesifik menyebutkan penambahan hukuman sepertiga, bukan justru dikurangi," tambah dia.
Selain itu, Kurnia juga mempertanyakan pertimbangan hakim yang menyebut Edhy memberi harapan kepada masyarakat saat mantan politikus partai Gerindra itu justru korupsi di tengah masa pandemi Covid-19.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi pengurangan masa tahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
- Tok, MA Sunat Hukuman Mardani Maming
- MA Kabulkan PK Mardani Maming, Pakar Hukum Bilang Begini
- Selain Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar juga Digarap Tim Mahkamah Agung
- Pengamat Sebut Sikap Publik Awasi PK Mardani Maming Sudah Tepat
- Gunung Sritex
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka