MA Apresiasi Kinerja Edhy Prabowo, ICW: Benar-Benar Absurd!

MA Apresiasi Kinerja Edhy Prabowo, ICW: Benar-Benar Absurd!
Mantan menteri KKP Edhy Prabowo saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/6). Foto Ricardo/jpnn.com

Hukuman pidana Edhy yang dipangkas menjadi 5 tahun kurungan penjara dinilai janggal karena hanya lebih berat 6 bulan dibanding staf pribadinya, Amiril Mukminin.

"Terlebih, dengan kejahatan korupsi yang dia lakukan, Edhy juga melanggar sumpah jabatannya sendiri," tandas Kurnia Ramadhana.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Edhy dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun karena menilai Edhy bekerja dengan baik saat menjadi menteri.

Saat menjabat, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/PERMEN-KP/2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020.

Perbuatan tersebut dinilai hakim bertujuan untuk memanfaatkan benih lobster demi kesejahteraan masyarakat dengan memberdayakan nelayan.

Meski begitu, Edhy Prabowo terbukti menerima suap senilai USD 77 ribu dan Rp 24,6 miliar dari pengusaha untuk ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. (mcr9/jpnn)


Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi pengurangan masa tahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.


Redaktur : Adil
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News