MA Apresiasi Kinerja Edhy Prabowo, ICW: Benar-Benar Absurd!

Hukuman pidana Edhy yang dipangkas menjadi 5 tahun kurungan penjara dinilai janggal karena hanya lebih berat 6 bulan dibanding staf pribadinya, Amiril Mukminin.
"Terlebih, dengan kejahatan korupsi yang dia lakukan, Edhy juga melanggar sumpah jabatannya sendiri," tandas Kurnia Ramadhana.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Edhy dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun karena menilai Edhy bekerja dengan baik saat menjadi menteri.
Saat menjabat, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/PERMEN-KP/2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020.
Perbuatan tersebut dinilai hakim bertujuan untuk memanfaatkan benih lobster demi kesejahteraan masyarakat dengan memberdayakan nelayan.
Meski begitu, Edhy Prabowo terbukti menerima suap senilai USD 77 ribu dan Rp 24,6 miliar dari pengusaha untuk ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. (mcr9/jpnn)
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi pengurangan masa tahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Redaktur : Adil
Reporter : Dea Hardianingsih
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Ketua Pengadilan dan 3 Hakim Tersangka Kasus Suap Perkara, Begini Respons MA
- Antam Menang Lawan Budi Said, DPR Minta Putusan segera Dieksekusi
- MA Kabulkan PK Antam, Aset Budi Said Bisa Disita
- Mahkamah Agung Kabulkan PK Antam, Batalkan Kemenangan Budi Said
- Rapat Bareng Sekjen MA, Legislator Komisi III Usul Pembentukan Kamar Khusus Pajak