MA Apresiasi Kinerja Edhy Prabowo, ICW: Benar-Benar Absurd!
Hukuman pidana Edhy yang dipangkas menjadi 5 tahun kurungan penjara dinilai janggal karena hanya lebih berat 6 bulan dibanding staf pribadinya, Amiril Mukminin.
"Terlebih, dengan kejahatan korupsi yang dia lakukan, Edhy juga melanggar sumpah jabatannya sendiri," tandas Kurnia Ramadhana.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Edhy dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun karena menilai Edhy bekerja dengan baik saat menjadi menteri.
Saat menjabat, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/PERMEN-KP/2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020.
Perbuatan tersebut dinilai hakim bertujuan untuk memanfaatkan benih lobster demi kesejahteraan masyarakat dengan memberdayakan nelayan.
Meski begitu, Edhy Prabowo terbukti menerima suap senilai USD 77 ribu dan Rp 24,6 miliar dari pengusaha untuk ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur. (mcr9/jpnn)
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menanggapi pengurangan masa tahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Redaktur : Adil
Reporter : Dea Hardianingsih
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Siapa Oknum R Diduga Perantara Suap Vonis Bebas Ronald Tannur? MA Mau Usut
- Fakta Baru, Zarof Ricar Bertemu Hakim Agung Soesilo Bahas Ronald Tannur, Ini yang Terjadi
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- KPK Panggil Hakim Yustisial MA terkait Kasus Mafia Hukum