MA Awasi Para Hakim PN Jakarta Pusat
Jumat, 10 Juni 2011 – 13:07 WIB
JAKARTA - Kasus suap yang menyeret Hakim. Pengawas pada Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syarifuddin, memperburuk citra dunia peradilan. Perkara tersebut juga menjadi pukulan telak bagi . Mahkamah Agung (MA). Tak ingin kembali kecolongan, lembaga peradilan tertinggi tersebut melakukan pengawasan atas para hakim di PN Jakarta Pusat. Suwidya melanjutkan, pengarahan oleh para petinggi MA tersebut juga berkaitan dengan pengaktifan kembali sistem info pengadilan. Sistem tersebut akan mengaplikasikan komputerisasi model baru yang bisa diakses publik. Selain itu, kata dia, pengarahan tersebut juga diharapkan mampu mengurangi masalah-masalah yang timbul akibat kelemahan sistem administrasi pelaporan. ?"Dengan itu diharapkan hakim bisa tahu kurator memegang tiga perkara atau tidak, kalau sudah ada sistem online kan sudah diketahui,"lanjut hakim yang juga merupakan Hakim Pengadilan Tipikor.
Sejumlah petinggi MA mendatangi bekas kantor dinas Hakim Syarifuddin tersebut, Kamis (9/6). Juru Bicara PN Jakarta Pusat Suwidya, membenarkan kedatangan beberapa hakim agung tersebut. Tim hakim MA tersebut diketuai hakim agung Atja Sandjaja. Namun, dia menolak jika kedatangan mereka adalah bentuk pemeriksaan terhadap para hakim PN Jakarta Pusat.
Baca Juga:
"Nggak tadi cuma pengarahan dari ketua muda perdata khusus dan umum MA untuk peningkatan tertib admnistrasi perkara perdata dan niaga,"jelas Suwidya ketika ditemui di kantornya PN Jakarta Pusat.
Baca Juga:
JAKARTA - Kasus suap yang menyeret Hakim. Pengawas pada Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syarifuddin, memperburuk citra dunia
BERITA TERKAIT
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?