MA Awasi Para Hakim PN Jakarta Pusat
Jumat, 10 Juni 2011 – 13:07 WIB
Sebelumnya, beredar kabar terkait penyitaan mobil hakim Syarifuddin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di PN Jakarta Pusat. Namun, ketika dikonfirmasi kepada Suwidya, dia membantah hal tersebut. "Nggak ada yang disita tuh. Saya nggak tahu yang disita yang mana. Tadi saya datang jam 09.00 WIB terus ikut rapat. Lagian hakim itu nggak dapat mobil dinas," tegasnya.
Di bagian lain, KPK menjadwalkan pemeriksaan atas dua kurator yang merupakan rekan satu tim kurator PT SkyCamping Indonesia (SCI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, Puguh Wirawan (PW).. Kedua kurator tersebut menjalani pemeriksaan sebagai saksi. "Jadi hari ini (kemarin), kami sudah menjadwalkan dua kurator tapi saya lupa namanya. Mereka adalah rekan satu tim PW,"ujar Juru Bicara KPK Johan Budi.
Terkait kabar penyitaan mobil hakim Syarifuddin di PN Jakarta Pusat, Johan membantah hal tersebut. "Nggak ada itu," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Syarifudin tertangkap tangan menerima pemberian uang oleh KPK di kediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara pada Rabu malam (1/6). Hakim pengadilan niaga di PN Jakpus itu diduga menerima suap senilai Rp250 juta dari kurator PT SCI, Puguh Wirawan. Imbalan uang diduga dimaksudkan untuk menganulir keputusan penyertaan kepailitan atau budel pailit terhadap aset perusahaan garmen tersebut. (ken)
JAKARTA - Kasus suap yang menyeret Hakim. Pengawas pada Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syarifuddin, memperburuk citra dunia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih
- Ide Terobosan Seleksi PPPK 2024, Formasi Kosong Dialihkan Saja
- Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai