MA Bakal Pantau Sidang Praperadilan Gunawan Jusuf
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas dan Hukum Mahkamah Agung (MA), Abdullah mengatakan pihaknya akan mengawasi proses jalannya persidangan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha melawan Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"MA secara organik memang adalah lembaga yang ditugasi untuk melakukan pengawasan dari internal, yaitu dilakukan oleh Badan Pengawasan," kata Abdullah saat dihubungi, Minggu (14/1).
Menurut dia, Badan Pengawas akan melakukan monitoring baik diminta maupun tidak diminta. Sebab, begitu mendapatkan informasi seperti ini (gugatan praperadilan Gunawan Jusuf melawan Bareskrim Polri) pasti langsung turun ke lapangan.
"Itu untuk memastikan supaya prosesnya berjalan secara objektif, transpran dan akuntabel," ujarnya.
Dia mengatakan untuk praperadilan merupakan sarana bagi masyarakat untuk mengajukan tuntutan-tuntutan apabila tindakan aparat penegak hukum itu dirasa tidak benar, tapi dirasa saja kan tidak cukup.
"Tentunya nanti kita tunggu apa yang akan terjadi dalam proses persidangannya, materinya apa kan kita juga belum tahu. Jadi menunggu putusan hakim," jelas dia.
Untuk diketahui, Gunawan Jusuf dan M Thoha Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai pemohon melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri selaku termohon.
Gunawan dan Fauzi menggugat Polri terkait diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: SP.Sidik/896 Subdit I/VI/2017/Dit Tipidum tanggal 22 Juni 2017.
Mahkamah Agung memastikan bahwa Badan Pengawas akan melakukan monitoring baik diminta maupun tidak diminta
- Selain Diperiksa Kejagung, Zarof Ricar juga Digarap Tim Mahkamah Agung
- Pengamat Sebut Sikap Publik Awasi PK Mardani Maming Sudah Tepat
- Gunung Sritex
- Sesuai Perintah Presiden & Kapolri, Bareskrim Bongkar Judi Online Jaringan Internasional
- MA Tolak Kasasi dari Jaksa, Aktivis Lingkungan Ini Bebas, Merdeka
- Markus di MA Tertangkap, PB SEMMI Minta PK Mardani Maming Ditolak