MA Bakal Saring PK yang Diajukan Napi Bandar Narkoba
Sabtu, 10 Januari 2015 – 09:00 WIB

Gedung Mahkamah Agung. Foto: Dokumen JPNN.com
JAKARTA - Narapidana kasus narkoba yang divonis hukuman mati kini tidak bisa terus mengulur waktu dengan Peninjauan Kembali (PK) untuk menghindari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai