MA Bakal Saring PK yang Diajukan Napi Bandar Narkoba

MA Bakal Saring PK yang Diajukan Napi Bandar Narkoba
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Dokumen JPNN.com

JAKARTA - Narapidana kasus narkoba yang divonis hukuman mati kini tidak bisa terus mengulur waktu dengan Peninjauan Kembali (PK) untuk menghindari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News