MA Bantah Pro Koruptor
Senin, 17 September 2018 – 20:21 WIB
![MA Bantah Pro Koruptor](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/02/09/827237cb0ae1ef193451067fc1721bc8.jpg)
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com
Dengan demikian, penyelenggara pemilu dapat segera mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan.
"Insyaallah malam ini juga kami kirimkan. Tapi jam berapanya, saya belum tahu," pungkas Abdullah.(gir/jpnn)
MA pada dasarnya setuju dengan niat baik dari penyelenggara pemilu membatasi para mantan narapidana korupsi menjadi caleg.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Eks Napi Koruptor Boleh Ikut Pilkada, Begini Respons Gerindra
- Masyarakat Diminta Tolak Caleg dan Parpol Pendukung Eks Napi Korup
- MUI: Jangan Pilih Caleg Koruptor !
- NasDem Tegas Tetap Coret Dua Caleg Mantan Koruptor
- Bawaslu Sepakat Beri Cap Koruptor di Gambar Caleg 2019
- Tujuh Komisioner KPUD DKI Jakarta Dipolisikan