MA Batalkan 14 Pasal Pengaturan Angkutan Online
Selasa, 22 Agustus 2017 – 10:32 WIB
Berikutnya, fakta menunjukkan kehadiran Angkutan Sewa Khusus telah berhasil mengubah bentuk pasar dari monopoli ke persaingan pasar yang kompetitif dengan memanfaatkan keunggulan pada sisi teknologi untuk bermitra dengan masyarakat pengusaha mikro dan kecil dengan konsep sharing economy yang saling menguntungkan dengan mengedepankan asas kekeluargaan sebagaimana amanat Pasal 33 ayat 1 UUD 1945.(fat/jpnn)
Mahkamah Agung (MA) membatalkan sebanyak 14 pasal yang mengatur angkutan berbasis aplikasi online di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : M. Fathra Nazrul Islam, Yessy
BERITA TERKAIT
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- Mau Berubah?