MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Begini Respons Sri Mulyani
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat suara soal putusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Keputusan itu merupakan hasil uji materi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
"Ya, ini kan keputusan yang memang harus lihat lagi implikasinya kepada BPJS gitu, ya. Kalau dia secara keuangan akan terpengaruh, ya, nanti kami lihat bagaimana BPJS Kesehatan akan bisa sustain," kata Sri di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/3).
Dia menyadari BPJS Kesehatan punya fungsi untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat luas. Namun, Sri mengingatkan, kondisi keuangan BPJS Kesehatan merugi.
"Sampai akhir Desember, kondisi keuangan BPJS meskipun saya sudah tambahkan Rp 15 triliun dia masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun. Jadi kalau sekarang dengan hal ini (putusan MA), adalah suatu realitas yang harus kami lihat. Nanti kami review," ujar Sri.
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Keputusan itu merupakan hasil uji materi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Pihak yang menjadi pemohon dalam uji materiel itu adalah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). “Mengabulkan sebagian, menolak sebagian,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Senin (9/3).
Andi menjelaskan, ketentuan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dibatalkan adalah Pasal 34 ayat 1 dan 2. Menurutnya, ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. (tan/jpnn)
Menurut Sri Mulyani, sampao akhir Desember, kondisi keuangan BPJS masih negatif, hampir sekitar Rp 13 triliun..
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- BPJS Kesehatan Jateng-DIY Bayar Klaim Rp 29,7 Triliun pada 2024
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawas MA
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Ini Penegasan Sri Mulyani
- Rivai: Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Sah Sesuai Putusan MA
- Catatan Akhir Tahun 2024 MA Bertema Integritas Kuat, Peradilan Bermartabat