MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Sebabnya

MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Sebabnya
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Keputusan itu merupakan hasil uji materiel atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Pihak yang menjadi pemohon dalam uji materiel itu adalah Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). “Mengabulkan sebagian, menolak sebagian,” kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro saat sebagaimana diberitakan JawaPos.com, Senin (9/3).

Andi menjelaskan, ketentuan dalam Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dibatalkan adalah Pasal 34 ayat 1 dan 2. Menurutnya, ketentuan itu bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Selain itu, ketentuan tersebut juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 memuat kriteria kenaikkan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Besaran iurannya berbeda-beda, tergantung pada pelayanan ruang perawatan yang kemudian.

“Pasal 34 itu (permohonan KPCDI) yang dikabulkan. Kemudian yang selebihnya ditolak,” urai Andi.

Permohonan KPCDI yang teregister dengan nomor perkara 7P/HUM/2020 itu diputus pada 27 Februari 2020. Majelis hakim agung yang menyidangkan permohonan itu adalah Agung Supandi selaku ketua, serta Yosran dan Yodi Martono masing-masing sebagai anggota.(jpc)

Isi Pasal 34 ayat (1) dan (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang dibatalkan MA:

Mahkamah Agung menganggap Pasal 34 PP Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU SJSN.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News