MA Batalkan Kenaikkan Iuran BPJS Kesehatan, Mahfud MD Beri Respons Begini
Senin, 09 Maret 2020 – 22:00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: Fathan Sinaga/jpnn
Dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 memuat kriteria kenaikkan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Besaran iurannya berbeda-beda, tergantung pada pelayanan ruang perawatan yang kemudian.
BACA JUGA: Bu Nursiah Kaget dan Histeris Saat Masuk Kamar Putrinya Tadi Pagi
“Pasal 34 itu (permohonan KPCDI) yang dikabulkan. Kemudian yang selebihnya ditolak,” urai Andi. (mg10/jpnn)
Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah tidak akan melawan putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan kenaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pemerintah akan mematuhi putusan MA tersebut.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Mahfud MD Bilang Begini soal Lagu Band Sukatani yang Menyentil Polisi
- Mahfud Soroti RUU Kejaksaan: Enggak Bisa Jaksa Salah Harus Minta Izin Jaksa Agung
- Vonis Harvey Moeis Diperberat, Mahfud Md Sanjung Kejaksaan, Bravo
- Soal Pagar Laut, Mahfud Md Desak Kejagung Sampai Polri Buka Pengusutan
- 5 Berita Terpopuler: Banyak yang Diabaikan Pemda, Ini 9 Tuntutan PPPK & Honorer, Mahfud MD Bersuara Kritis
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!