MA Batalkan Kenaikkan Iuran BPJS Kesehatan, Mahfud MD Beri Respons Begini

MA Batalkan Kenaikkan Iuran BPJS Kesehatan, Mahfud MD Beri Respons Begini
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Foto: Fathan Sinaga/jpnn

Dalam Pasal 34 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 memuat kriteria kenaikkan iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Besaran iurannya berbeda-beda, tergantung pada pelayanan ruang perawatan yang kemudian.

BACA JUGA: Bu Nursiah Kaget dan Histeris Saat Masuk Kamar Putrinya Tadi Pagi

“Pasal 34 itu (permohonan KPCDI) yang dikabulkan. Kemudian yang selebihnya ditolak,” urai Andi. (mg10/jpnn)

Menko Polhukam Mahfud MD menyebut pemerintah tidak akan melawan putusan Mahkamah Agung terkait pembatalan kenaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Pemerintah akan mematuhi putusan MA tersebut.


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News