MA Batalkan Penetapan Kursi Tahap III

Alokasi Kursi Harus Berdasar Ranking BPP

MA Batalkan Penetapan Kursi Tahap III
MA Batalkan Penetapan Kursi Tahap III
JAKARTA – Komposisi penetapan alokasi kursi tahap III DPR RI kembali direvisi. Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya membatalkan pasal alokasi kursi tahap III, peraturan KPU nomor 15 tahun 2009. Dengan pembatalan itu, aturan sistem vertikal horisontal alokasi kursi tahap III, berubah kembali menjadi sistem ranking Bilangan Pembagi Pemilih (BPP).

 

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Nurhadi membenarkan kabar itu. Putusan itu tercantum dalam putusan MA nomor 18P/HUM/2009. MA membatalkan pasal 25 ayat 1 huruf a,b, dan c terkait parpol yang meraih alokasi kursi tahap III. Perkara pembatalan itu dimohonkan oleh Dedy Djamaludin Malik, caleg Partai Amanat Nasional DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat II. ”Sudah diputus pada 18 Juni (2009) lalu,” kata Nurhadi di Jakarta, Senin (13/7).

 

Pasal 25 ayat 1 huruf a,b, dan c peraturan KPU 15/2009 mencakup alokasi parpol peraih kursi tahap III. Ada tiga poin alokasi yang dirumuskan KPU dalam pasal itu. Pada dapil yang terdapat sisa kursi (pasal 25 ayat 1 huruf a), alokasi kursi diberikan kepada parpol yang sisa suaranya paling banyak di dapil yang dimaksud (pasal 25 ayat 1 huruf b). Ini yang disebut alokasi kursi secara vertikal.

 

Tidak cukup di situ, sebelum kursi didapat, raihan suara parpol harus dibandingkan secara horisontal. Artinya, suara parpol harus dibandingkan dengan raihan suaranya di dapil lain (pasal 25 ayat 1 huruf c). Suara parpol yang perbandingan suara secara vertikal dan horsontal itulah yang mendapatkan jatah kursi. Perlakukan sama juga diberikan kepada parpol peraih sisa kursi yang lain, sampai jatah tahap ketiga itu habis.

 

JAKARTA – Komposisi penetapan alokasi kursi tahap III DPR RI kembali direvisi. Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya membatalkan pasal alokasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News