MA Batalkan Penetapan Kursi Tahap III
Alokasi Kursi Harus Berdasar Ranking BPP
Selasa, 14 Juli 2009 – 09:48 WIB
Secara terpisah, anggota KPU Andi Nurpati menyatakan hal yang sama. KPU hingga kemarin belum menerima putusan tersebut. Dia menyatakan, jika memang ada putusan tersebut, KPU siap menindaklanjuti apapun putusan MA. ”Salinannya (putusan) mana" Kalau dapat, nanti kami langsung pleno,” terang Andi.
Andi menyatakan, hingga kini, KPU belum merubah putusan alokasi kursi tahap III DPR RI. Meski putusan MK telah diketahui sejak dibacakan, KPU saat ini masih berkonsentrasi pada tahapan pilpres. ”Kami saat ini masih berkonsentrasi untuk melakukan rekapitulasi suara pilpres,” terangnya. Meski begitu, dia menjamin perubahan penetapan kursi tahap III tetap menjadi prioritas. ”Apakah itu merubah (penetapan), kami masih menelaah,” tandasnya. (bay)
JAKARTA – Komposisi penetapan alokasi kursi tahap III DPR RI kembali direvisi. Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya membatalkan pasal alokasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Geram dengan KPK, Megawati: Siapa yang Memanggil Kamu Hasto?
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- MK Anggap Tidak Ada Keberpihakan Presiden terhadap Prabowo-Gibran
- KPU Bakal Umumkan Hasil Rekapitulasi Setelah Waktu Berbuka
- KPU Upayakan Rekapitulasi Nasional Rampung Sebelum 20 Maret