MA Batalkan Perjanjian SG
Mengenai Pembatasan Distribusi
Kamis, 30 April 2009 – 20:32 WIB
JAKARTA-Setelah menerima vonis dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) , PT Semen Gresik (SG), menerima keputusan Mahkamah Agung (MA), untuk tidak lagi membatasi wilayah pemasaran distributornya. Direktur Komunikasi KPPU, Junaidi, mengatakan, keputusan MA ini untuk menguatkan vonis yang telah dijatuhkan oleh KPPU sebelumnya. “Keputusan MA ini terkait dengan kasus sistem pemasaran vertikal yang diterapkan Semen Gresik di wilayah pemasaran IV di Jawa Timur pada tahun 2005,” ungkap Juanidi, Kamis (30/4).
Dalam putusan MA tersebut SG harus membatalkan perjanjian dengan distributornya yang isinya pembatasan-pembatasan wilayah distibusi.
Baca Juga:
Perlu diketahui, sebelumnya KPPU juga telah memutuskan bahwa telah terjadi kasus kartel berupa penetapan harga dan telah melanggar UU No 5 Tahun 1999 pasal 8, 11, dan 15 ayat 3 tentang anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Baca Juga:
“Dengan adanya pelanggaran itu, MA akhirnya memberikan kekuatan pada putusan KPPU dan menyatakan Semen Gresik telah memaksa distributornya untuk membagi wilayah pemasaran masing-masing dan tidak diperbolehkan untuk saling mengisi,” papar dia yang sempat menambahkan, selepas dikeluarkannya putusan tersebut para distributor boleh bebas menjual kemana saja.
JAKARTA-Setelah menerima vonis dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) , PT Semen Gresik (SG), menerima keputusan Mahkamah Agung (MA), untuk
BERITA TERKAIT
- Honorer Sowan ke Istana, Ada Jalan Terang untuk R2 & TMS PPPK Tahap 1
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya