MA Batalkan Perjanjian SG
Mengenai Pembatasan Distribusi
Kamis, 30 April 2009 – 20:32 WIB
![MA Batalkan Perjanjian SG](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
MA Batalkan Perjanjian SG
JAKARTA-Setelah menerima vonis dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) , PT Semen Gresik (SG), menerima keputusan Mahkamah Agung (MA), untuk tidak lagi membatasi wilayah pemasaran distributornya. Direktur Komunikasi KPPU, Junaidi, mengatakan, keputusan MA ini untuk menguatkan vonis yang telah dijatuhkan oleh KPPU sebelumnya. “Keputusan MA ini terkait dengan kasus sistem pemasaran vertikal yang diterapkan Semen Gresik di wilayah pemasaran IV di Jawa Timur pada tahun 2005,” ungkap Juanidi, Kamis (30/4).
Dalam putusan MA tersebut SG harus membatalkan perjanjian dengan distributornya yang isinya pembatasan-pembatasan wilayah distibusi.
Baca Juga:
Perlu diketahui, sebelumnya KPPU juga telah memutuskan bahwa telah terjadi kasus kartel berupa penetapan harga dan telah melanggar UU No 5 Tahun 1999 pasal 8, 11, dan 15 ayat 3 tentang anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Baca Juga:
“Dengan adanya pelanggaran itu, MA akhirnya memberikan kekuatan pada putusan KPPU dan menyatakan Semen Gresik telah memaksa distributornya untuk membagi wilayah pemasaran masing-masing dan tidak diperbolehkan untuk saling mengisi,” papar dia yang sempat menambahkan, selepas dikeluarkannya putusan tersebut para distributor boleh bebas menjual kemana saja.
JAKARTA-Setelah menerima vonis dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) , PT Semen Gresik (SG), menerima keputusan Mahkamah Agung (MA), untuk
BERITA TERKAIT
- Nikson Matuan Digiring ke Polda Papua, Brigjen Faizal: Setiap Simpatisan KKB Ditindak Tegas
- Menteri ESDM Bahlil Diminta Luruskan Penonaktifan Dirjen Migas
- Margarito: Dominus Litis di RKUHAP Ciptakan Kewenangan Berlebihan
- Bakul Budaya Rayakan Capgome di Kampus UI
- Belajar dari Jepang, Program MBG Perlu Kolaborasi Semua Pihak
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan