MA Batalkan Perjanjian SG
Mengenai Pembatasan Distribusi
Kamis, 30 April 2009 – 20:32 WIB

MA Batalkan Perjanjian SG
Baca Juga:
Disinggung mengenai sanksi yang harus diterima oleh Semen Gresik, Juanidi menerangkan bahwa Semen Gresik dan para distributornya harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar. “Dendanya bersofat denda renteng, dimana ditanggung bersama-sama, dan KPPU sudah menerima laporannya,” tambah dia. (cha/JPNN)
JAKARTA-Setelah menerima vonis dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) , PT Semen Gresik (SG), menerima keputusan Mahkamah Agung (MA), untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Sulteng Bantu Biaya Pemulangan Jenazah Jurnalis Situr Wijaya
- Kondisi Terkini Lalu Lintas di Pelabuhan Merak pada Puncak Arus Balik 2025
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh PPPK Wajib Tahu, BKN Memberikan Peringatan Tegas, Begini Isi Penjelasannya
- Kesiapan Posko Mudik BUMN Sambut Arus Balik di Bandara Soetta, Ada Beragam Fasilitas
- Arus Balik Lebaran 2025, Kapolri Sampai Bilang Cukup Luar Biasa
- Calon PPPK Penasaran, BKN Sebut Jumlah Pertek NIP Terbit Selama Libur Lebaran