MA Batalkan Perjanjian SG

Mengenai Pembatasan Distribusi

MA Batalkan Perjanjian SG
MA Batalkan Perjanjian SG

“SG memiliki empat wilayah pemasaran di Jawa Timur yaitu Jombang, Blitar, Kediri dan Nganjuk,” lanjut dia.

Disinggung mengenai sanksi yang harus diterima oleh Semen Gresik, Juanidi menerangkan bahwa Semen Gresik dan para distributornya harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar. “Dendanya bersofat denda renteng, dimana ditanggung bersama-sama, dan KPPU sudah menerima laporannya,” tambah dia. (cha/JPNN)

 

 
Berita Selanjutnya:
Golkar Dalam Posisi Outside

JAKARTA-Setelah menerima vonis dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) , PT Semen Gresik (SG), menerima keputusan Mahkamah Agung (MA), untuk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News