MA Batalkan Perjanjian SG
Mengenai Pembatasan Distribusi
Kamis, 30 April 2009 – 20:32 WIB
Baca Juga:
Disinggung mengenai sanksi yang harus diterima oleh Semen Gresik, Juanidi menerangkan bahwa Semen Gresik dan para distributornya harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar. “Dendanya bersofat denda renteng, dimana ditanggung bersama-sama, dan KPPU sudah menerima laporannya,” tambah dia. (cha/JPNN)
JAKARTA-Setelah menerima vonis dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) , PT Semen Gresik (SG), menerima keputusan Mahkamah Agung (MA), untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji
- Ratusan Tenaga Kerja Lokal Ikut Menyukseskan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2024
- Menjelang Pelantikan Anggota DPR RI, Gayatri Lega Aini: Utamakan Kepentingan Rakyat
- Jokowi Beri Penghargaan untuk Pengabdian KRI Nanggala-402 yang Tenggelam 2021 Lalu
- Nicke Widyawati Raih Lifetime Achievement Atas Kontribusinya Majukan Industri Dalam Negeri
- Kalbe Dukung Pemerintah Kembangkan Inovasi Fasilitas Stem Cell dan Bioteknologi