MA Batalkan Perpres Nomor 4 / 2017, Dokter Spesialis Senang
WKDS dicanangkan pemerintah dengan tujuan meratakan distribusi dokter spesialis di seluruh Indonesia.
Keputusan ini kemudian digugat Dokter Ganis Irawan, seorang dokter yang tengah menyelesaikan pendidikan spesialisasinya di Universitas Syah Kuala Banda Aceh, pada 7 September 2018.
Gutatannya atas WKDS akhirnya dimenangkan Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (18/12). Dengan demikian para dokter spesialis terbebas dari WKDS yang tak ubah dengan kerja paksa.
Tiga hakim MA yakni Irfan Fachrudin, Is Sudaryono dan Supandi menyatakan Peraturan Presiden Nomor 04 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis itu bertentangan dengan UU Hak Asasi Manusia dan UU tentang pengesahan ketentuan ILO mengenai kerja paksa.
Ganis selaku penggugat (pribadi) mengucapkan rasa syukurnya atas putusan MA. "Kegiatan wajib kerja yang hanya dikenakan ke dokter spesialis sesungguhnya adalah peraturan yang diskriminatif dan berat sebelah. Apapun alasannya. Pendidikan dokter spesialis bukanlah pendidikan dengan ikatan dinas dan juga bukan pendidikan gratis," kata Ganis.
Pendidikan dokter spesialis di luar negeri, lanjutnya, dinilai sebagai pekerjaan dan digaji. Setelah lulus, juga tidak ada wajib kerja. "Di Indonesia aturannya beda sendiri," kata alumni Universitas Diponegoro, Semarang itu.
Selain menggugat melalui pengadilan, Ganis juga telah melaporkan Perpres WKDS itu ke Komnas HAM. Hasilnya, WKDS mengeluarkan rekomendasi bahwa ketentuan itu melanggar HAM. Rekomendasi itu sudah dikirimkan ke Presiden. Tetapi seiring berjalan nya waktu, rekomendasi tersebut tidak pernah dijalankan.
"Kita mengapresiasi putusan MA atas gugatan karena gugatan itu berangkat dari aturan hukum yang berat sebelah yang menimpa kepada satu profesi, yakni dokter spesialis. Mudah-mudahan dalam waktu 90 hari sesudah keputusan diterima Bapak Presiden, maka keputusan ini akan dijalankan," kata Ganis. (mof/ay/ran)
MA telah membatalkan Perpres Nomor 4 Tahun 2017 tentang wajib kerja dokter spesialis, IDI menyambut gembira.
Redaktur & Reporter : Soetomo