MA Batasi Pengajuan PK Hanya Dua Kali

Segera Diatur dalam Peraturan MA

MA Batasi Pengajuan PK Hanya Dua Kali
MA Batasi Pengajuan PK Hanya Dua Kali

jpnn.com - JAKARTA - Solusi untuk menengahi polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan upaya peninjauan kembali (PK) mulai ditawarkan. Mahkamah Agung (MA) memberikan sinyal untuk menerbitkan peraturan MA (perma) yang mengatur bahwa PK hanya boleh diajukan dua kali demi kepastian hukum.

Perma akan dikeluarkan apabila DPR dan pemerintah tidak mengakomodasi putusan MK yang membatalkan pasal 268 ayat 3 KUHAP dalam draf revisi Undang-Undang (UU) KUHAP. Pasal 268 ayat 3 selama ini menjadi dasar bahwa PK hanya dapat diajukan satu kali.

Hakim agung Topane Gayus Lumbuun mengatakan, penerbitan perma merupakan solusi dari polemik di masyarakat pasca pembatalan pasal tersebut.

“MA perlu segera menerbitkan perma untuk mengisi kekosongan norma yang dibatalkan MK guna menjawab kekhawatiran banyak pihak. Seperti PK bisa dilakukan terus-menerus atau untuk mengulur waktu terpidana mati dan lainnya,” kata Gayus ketika dihubungi Jawa Pos Minggu (9/3).

Dengan pembatasan dua kali PK, Gayus berharap putusan MK tidak dijadikan bahan mainan bagi terpidana untuk seenaknya mengajukan PK. “Pengaturan tersebut dengan tujuan agar tidak memudahkan mengajukan PK apabila alasan PK tidak betul-betul cukup kuat,” tutur dia.

Gayus juga menegaskan, MK bukanlah lembaga yang berwenang mengisi kekosongan norma pada pasal 268 ayat 3 KUHAP yang dibatalkannya. “MK hanya membatalkan pasal PK hanya boleh satu kali. Sedangkan untuk menentukan berapa kalinya, merupakan urusan pembuat undang-undang atau MA melalui perma dengan pembatasan waktu yang bersifat partikulatif atau pembatalan yang wajar,” terang Gayus.

Meski demikian, penerbitan perma tersebut juga perlu memperhatikan perkembangan pembahasan RUU KUHAP yang masih berjalan di DPR. Karena itu, dia mendesak dua lembaga negara pembuat UU tersebut segera merespons putusan MK dan memasukkannya dalam UU KUHAP yang baru.

“Apabila diperlukan, MA bisa menerbitkan perma berdasar kewenangannya untuk mengatur hal-hal yang diperlukan guna mengisi kekosongan hukum demi kelancaran penyelenggaraan peradilan,” tandasnya. (dod/c9/agm)


JAKARTA - Solusi untuk menengahi polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan upaya peninjauan kembali (PK) mulai ditawarkan. Mahkamah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News