MA Bebaskan 40 Perkara Korupsi
Sabtu, 31 Desember 2011 – 15:20 WIB
JAKARTA- Tepat menjelang akhir Mahkamah Agung (MA) merilis laporan kinerja akhir tahunnya. Berdasarkan laporan tersebut, lembaga peradilan tertinggi tersebut ternyata telah membebaskan 40 terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) melalui pengadilan tipikor dan non tipikor di tingkat kasasi. Angka tersebut cukup tinggi jika dikaitkan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Yang menjadi persoalan, lanjut dia, jika hakim yang memutus perkara tersebut tidak cakap. Selain itu, alasan hakim membebaskan terdakwa korupsi juga harus diperhatikan. Apakah putusan tersebut berkaitan dengan pembuktian yang lemah atau kebodohan hakim. "Bisa saja hakim yang memimpin persidangan tidak cakap atau bodoh
"Jumlah perkara korupsi dihukum mencapai 348 perkara, sementara jumlah perkara korupsi yang bebas ada 40 perkara,"jelas Ketua MA Harifin Andi Tumpa dalam konferensi pers di gedung MA, kemarin (30/12).
Harifin menuturkan, jumlah perkara korupsi yang masuk di lembaganya mencapai 956 kasus sepanjang tahun 2011. Menurut hakim 69 tahun itu, putusan bebas dalam kasus korupsi tidak menjadi persoalan baik secara akademik maupun praktik. "Pada praktik dan teorinya tidak ada salahnya memutus bebas suatu perkara korupsi,"jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA- Tepat menjelang akhir Mahkamah Agung (MA) merilis laporan kinerja akhir tahunnya. Berdasarkan laporan tersebut, lembaga peradilan tertinggi
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon