MA Bebaskan 40 Perkara Korupsi

MA Bebaskan 40 Perkara Korupsi
MA Bebaskan 40 Perkara Korupsi

Pada 2011 terdapat 130 hakim yang dikenai sanksi disipin, padahal tahun sebelumnya jumlahnya mencapai 223. "Banyak surat pengaduan, tapi pembuktianya sedikit yang dihukum. Ini menunjukan masyarakat sudah terbuka kepada MA. Ini mengakibatkan kinerja hakim meningkat," kata Harifin. (Ken)

JAKARTA- Tepat menjelang akhir Mahkamah Agung (MA) merilis laporan kinerja akhir tahunnya. Berdasarkan laporan tersebut, lembaga peradilan tertinggi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News