MA Bebaskan Biaya Perkara
Bagi Warga Miskin yang Berurusan dengan Hukum
Minggu, 12 September 2010 – 15:01 WIB

MA Bebaskan Biaya Perkara
JAKARTA - Seluruh pengadilan umum, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara wajib mengaktifkan kembali pos bantuan hukum. Selain itu, mereka diwajibkan agar mengaktifkan penyelesaian perkara prodeo (cuma-cuma) dan pengadilan keliling.
Keharusan tersebut tercantum pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum yang diterbitkan akhir Agustus lalu. SEMA tersebut berisi panduan bagi pencari keadilan dari keluarga miskin.
Tiga mekanisme pembebasan biaya perkara yang sepenuhnya dibiayai APBN itu memungkinkan hakim menawarkan bantuan pendampingan hukum secara gratis bagi pencari keadilan dari keluarga tidak mampu.
""Agar orang yang beperkara tidak kena biaya perkara, hakim akan tanya apakah Saudara bisa mencari bantuan hukum sendiri? Kalau Saudara tidak mampu, negara akan menyediakan asal memenuhi syarat,"" kata Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa di kediaman dinasnya Jumat (10/9).
JAKARTA - Seluruh pengadilan umum, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara wajib mengaktifkan kembali pos bantuan hukum. Selain itu, mereka
BERITA TERKAIT
- TNI Masuk Kampus, Legislator PDIP: Perguruan Tinggi Bukan Medan Pertempuran
- Didukung Dedi Mulyadi hingga Wamendikdasmen, BPN Justru Kalah Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
- Tokoh Masyarakat Papua Dukung Aparat Tindak Tegas OPM
- Aktivis KNPI Jakarta David Hamka Minta Gubernur Pramono Optimalkan Peran Pemuda Cegah Tawuran
- Waspada Hujan Hari Ini di Sejumlah Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun