MA Bebaskan Biaya Perkara

Bagi Warga Miskin yang Berurusan dengan Hukum

MA Bebaskan Biaya Perkara
MA Bebaskan Biaya Perkara
JAKARTA - Seluruh pengadilan umum, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara wajib mengaktifkan kembali pos bantuan hukum. Selain itu, mereka diwajibkan agar mengaktifkan penyelesaian perkara prodeo (cuma-cuma) dan pengadilan keliling.

Keharusan tersebut tercantum pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum yang diterbitkan akhir Agustus lalu. SEMA tersebut berisi panduan bagi pencari keadilan dari keluarga miskin.

Tiga mekanisme pembebasan biaya perkara yang sepenuhnya dibiayai APBN itu memungkinkan hakim menawarkan bantuan pendampingan hukum secara gratis bagi pencari keadilan dari keluarga tidak mampu.

""Agar orang yang beperkara tidak kena biaya perkara, hakim akan tanya apakah Saudara bisa mencari bantuan hukum sendiri? Kalau Saudara tidak mampu, negara akan menyediakan asal memenuhi syarat,"" kata Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa di kediaman dinasnya Jumat (10/9).

JAKARTA - Seluruh pengadilan umum, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara wajib mengaktifkan kembali pos bantuan hukum. Selain itu, mereka

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News