MA Bebaskan Biaya Perkara
Bagi Warga Miskin yang Berurusan dengan Hukum
Minggu, 12 September 2010 – 15:01 WIB
JAKARTA - Seluruh pengadilan umum, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara wajib mengaktifkan kembali pos bantuan hukum. Selain itu, mereka diwajibkan agar mengaktifkan penyelesaian perkara prodeo (cuma-cuma) dan pengadilan keliling.
Keharusan tersebut tercantum pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum yang diterbitkan akhir Agustus lalu. SEMA tersebut berisi panduan bagi pencari keadilan dari keluarga miskin.
Tiga mekanisme pembebasan biaya perkara yang sepenuhnya dibiayai APBN itu memungkinkan hakim menawarkan bantuan pendampingan hukum secara gratis bagi pencari keadilan dari keluarga tidak mampu.
""Agar orang yang beperkara tidak kena biaya perkara, hakim akan tanya apakah Saudara bisa mencari bantuan hukum sendiri? Kalau Saudara tidak mampu, negara akan menyediakan asal memenuhi syarat,"" kata Ketua Mahkamah Agung Harifin Andi Tumpa di kediaman dinasnya Jumat (10/9).
JAKARTA - Seluruh pengadilan umum, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara wajib mengaktifkan kembali pos bantuan hukum. Selain itu, mereka
BERITA TERKAIT
- BKN Khawatir Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024 Gagal jika Masalah Ini Tak Cepat Diselesaikan
- ABPPTSI Mengadu ke Mendiktisaintek, Banyak Masalah Serius
- Honorer yang Sulit Daftar PPPK Tahap 2 Bisa Praktikkan Solusi MenPAN-RB
- PT KSEI Gandeng Yayasan Felix Maria Go Bagikan Susu dan Biskuit Bergizi di NTT
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024
- Waka MPR Sebut Layanan & Kualitas Kesehatan Masyarakat Harus Direalisasikan