MA Bebaskan Biaya Perkara

Bagi Warga Miskin yang Berurusan dengan Hukum

MA Bebaskan Biaya Perkara
MA Bebaskan Biaya Perkara
Pemberian bantuan hukum secara gratis bagi pencari keadilan yang tidak mampu itu diharapkan perkara administrasi tak mengganjal pihak-pihak yang beperkara di pengadilan. ""Kami akan mempermudah asal mereka (pencari keadilan) memenuhi persyaratan,"" terangnya.

Harifin menyatakan butuh alokasi anggaran negara yang tidak sedikit guna merealisasikan bantuan hukum tersebut. Namun, hakim asal Makassar itu mengatakan tidak hafal jumlahnya.

Ketika merumuskan SEMA tersebut, sejumlah ketua pengadilan tinggi dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong belajar dari praktik serupa di Australia. Di sana mereka melihat langsung praktik pengacara piket (duty lawyers) dan Komisi Bantuan Hukum Nasional. (noe/c4/kum)

Berita Selanjutnya:
Stok Beras Aman

JAKARTA - Seluruh pengadilan umum, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara wajib mengaktifkan kembali pos bantuan hukum. Selain itu, mereka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News