MA Bebaskan Biaya Perkara
Bagi Warga Miskin yang Berurusan dengan Hukum
Minggu, 12 September 2010 – 15:01 WIB

MA Bebaskan Biaya Perkara
Pemberian bantuan hukum secara gratis bagi pencari keadilan yang tidak mampu itu diharapkan perkara administrasi tak mengganjal pihak-pihak yang beperkara di pengadilan. ""Kami akan mempermudah asal mereka (pencari keadilan) memenuhi persyaratan,"" terangnya.
Baca Juga:
Harifin menyatakan butuh alokasi anggaran negara yang tidak sedikit guna merealisasikan bantuan hukum tersebut. Namun, hakim asal Makassar itu mengatakan tidak hafal jumlahnya.
Ketika merumuskan SEMA tersebut, sejumlah ketua pengadilan tinggi dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong belajar dari praktik serupa di Australia. Di sana mereka melihat langsung praktik pengacara piket (duty lawyers) dan Komisi Bantuan Hukum Nasional. (noe/c4/kum)
JAKARTA - Seluruh pengadilan umum, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara wajib mengaktifkan kembali pos bantuan hukum. Selain itu, mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti