MA Bebaskan Biaya Perkara
Bagi Warga Miskin yang Berurusan dengan Hukum
Minggu, 12 September 2010 – 15:01 WIB
Pemberian bantuan hukum secara gratis bagi pencari keadilan yang tidak mampu itu diharapkan perkara administrasi tak mengganjal pihak-pihak yang beperkara di pengadilan. ""Kami akan mempermudah asal mereka (pencari keadilan) memenuhi persyaratan,"" terangnya.
Baca Juga:
Harifin menyatakan butuh alokasi anggaran negara yang tidak sedikit guna merealisasikan bantuan hukum tersebut. Namun, hakim asal Makassar itu mengatakan tidak hafal jumlahnya.
Ketika merumuskan SEMA tersebut, sejumlah ketua pengadilan tinggi dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Abdul Kadir Mappong belajar dari praktik serupa di Australia. Di sana mereka melihat langsung praktik pengacara piket (duty lawyers) dan Komisi Bantuan Hukum Nasional. (noe/c4/kum)
JAKARTA - Seluruh pengadilan umum, pengadilan agama, dan pengadilan tata usaha negara wajib mengaktifkan kembali pos bantuan hukum. Selain itu, mereka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prabowo Bukan Omon-Omon! Anggaran Kesejahteraan Guru Naik Rp 16,7 T
- Cerita Saksi di Sidang Kasus Korupsi Timah, Mengaku Pernah Ditolong Harvey Moeis
- Sebagian Kota Besar di Indonesia Diguyur Hujan Lebat, BMKG Imbau Warga Waspada
- Terbit SK Panglima TNI, Mayjen Ariyo Windutomo Dilantik Jumat Pagi
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Kuburannya Akan Digali untuk Ekshumasi
- Pernyataan Presiden Prabowo Bikin Penasaran Guru Honorer Non-Sertifikasi