MA Bebaskan Buronan Korupsi Sudjiono Timan
Pertimbangan lainnya, di dalam putusan kasasi hanya terbukti PMH. Sementara unsur kerugian negara itu sendiri mengacu pada judex factie atau putusan pengadilan tingkat pertama. "Padahal di judex factie kan putusannya onslag karena perbuatan perdata." Kerugiannya belum bisa dikalkulasi berapa dan juga keuntungan yang dinikmati untuk diri sendiri (Sudjiono)." Karena itu kan sifatnya pinjaman," tuturnya.
Dalam dakwaan sejak pengadilan tingkat awal, Sudjiono dianggap merugikan uang negara senilai Rp 369,4 miliar dan USD 178,9 juta. Dalam dakwaan primer disebutkan, Sudjiono dalam kapasitasnya sebagai dirut BPUI mengalirkan dana ke beberapa. Di antaranya Kredit Asia Finance Limited (KAFL) berkedudukan di Hongkong, namun lebih banyak beroperasi di Jakarta. Transaksi pengaliran dana dengan cara penempatan dana pada promissory note KAFL namun menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 116,4 miliar dan USD 73,8 juta. "
Selanjutnya ke Festival Company Incoporated (FCI) yang berkedudukan di British Virgin Island senilai USD 79,9 juta. FCI didirikan bersama Prajogo Pangestu untuk membeli saham-saham di luar negeri, terutama saham Philippine Global Communication (Philcom). Keuntungan pembelian saham yang diperoleh berdasarkan informasi dari sahabat Sudjiono Timan, Roberto V Ongpin, mantan menteri Filipina, kemudian dibagi bersama. Dalam kaitan ini kerugian negara ditaksir USD 25,1 juta.
Dalam surat dakwaan bernomor PDS-03/JKTSL/F.3.1/11/2001 juga menyebutkan bahwa PT BPUI mengajukan surat ke Menkeu untuk memperoleh fasilitas pendanaan subordinasi dari Rekening Dana Investasi (RDI) senilai Rp250 miliar pada 15 Desember 1997. Dana itu disebutkan untuk program stabilitasi pasar modal dan uang, namun ternyata untuk membayar utang Medium Term Notes (MTN) senilai Rp190,5 miliar. Sisanya didepositokan dan untuk membeli saham lain. Namun kenyataannya justru djadikan sebagai penyertaan modal pemerintah.
Anggota Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Juntho mengatakan vonis bebas Sudjiono merupakan musibah dan preseden buruk bagi upaya pemberantasan korupsi." "MA juga dapat dianggap tidak peka pemberantasan korupsi. Selain itu koruptor akan menjadikan langkah Sudjiono Timan sebagai contoh bagi upaya koruptor menghindari proses hukum yang berjalan," ujarnya, kemarin.
Vonis bebas Sudjiono di tingkat PK, menurutnya, layak dicurigai mengingat pada tingkat kasasi divonis bersalah dan dihukum 15 tahun penjara. "Sikap pengadilan yang menerima permohonan PK yang diajukan para koruptor yang melarikan diri (DPO) juga dipertanyakan. Dalam SEMA Nomor 6 tahun 1988 yang ditandatangani Ali Said, mantan Ketua MA dan diperbarui pada tahun 2012 melalui SEMA No 1 Tahun 2012, menyebutkan bahwa Pengadilan supaya menolak atau tidak melayani Penasehat hukum atau Pengacara yang menerima kuasa dari terdakwa/terpidana yang tidak hadir (in absentia) tanpa kecuali. Artinya permohonan dan atau pemeriksaan di persidangan harus dilakukan sendiri oleh pemohon/terdakwa," tegasnya.(gen)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) bebaskan mantan direktur utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) Sudjiono Timan. Permohonan Peninjauan Kembali
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kasus Bayi Tertukar di RSI Cempaka Putih Berawal dari Kejanggalan, Begini Ceritanya
- Yasonna Laoly Hadiri Pemeriksaan KPK
- Menteri BUMN Tunjuk KSAU Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono jadi Komut PTDI
- Cicit Pendiri Nahdlatul Ulama Prihatin Mendengar Rencana MLB NU
- PNBP 2024 Imigrasi Capai Rp 8,58 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah
- Program TEKAD Berdampak Signifikan Bagi Peningkatan Pendapatan Keluarga