MA Bebaskan Harris Arthur dari Dakwaan Menyuap Brotoseno

MA Bebaskan Harris Arthur dari Dakwaan Menyuap Brotoseno
Mahkamah Agung. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Harris Arthur Hedar dalam perkara suap yang menyeret penyidik Mabes Polri AKBP R Brotoseno. Putusan kasasi itu menggugurkan vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menghukum Harris dengan pidana 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.

"Mengabulkan permohonan kasasi Harris Arthur Hedar," demikian bunyi putusan majelis kasasi MA yang dimuat di laman resmi lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu, Minggu (25/11).

Majelis kasasi yang mengadili perkara dengan nomor register 1643 K/PID.SUS/2018 itu dipimpin oleh Suhadi. Sedangkan anggota majelisnya adalah Krisna Harahap dan Abdul Latief.

Suhadi yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan, majelis kasasi membebaskan Harris terkait dengan kasus dugaan suap kepada Raden Brotoseno, Kanit V Divisi III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. "Iya, diputus bebas," ujar Suhadi.

Kendati demikian, ada pendapat yang berbeda atau dissenting opinion (DO) dalam perkara itu. Suhadi pula yang memiliki dissenting opinion.

"Di putusan itu saya DO. Mengenai pertimbangannya silakan baca di website kalau sudah di-publish," ujarnya.

Kasus yang menjerat Harris bermula saat Mabes Polri menangkap Brotoseno karena diduga menerima suap lebih dari Rp 1 miliar. Perkembangan penyidikan kasus itu mengarah ke Harris.

Pada sidang tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Harris bersalah. Putusan hukumannya adalah tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Harris Arthur Hedar dalam perkara suap yang menyeret penyidik Mabes Polri AKBP Brotoseno.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News