MA Bebaskan Harris Arthur dari Dakwaan Menyuap Brotoseno
Senin, 26 November 2018 – 02:02 WIB
Sedangkan pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI mengurangi hukuman Harris menjadi 1,5 tahun dan denda Rp 200 juta. Namun pada tingkat kasasi, MA membebaskan Harris.(rdw/JPC)
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Harris Arthur Hedar dalam perkara suap yang menyeret penyidik Mabes Polri AKBP Brotoseno.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasasi Sritex Ditolak MA, Pemerintah Siapkan Langkah Jika Terjadi PHK
- Kasus Suap Seleksi PPPK Batu Bara, 5 Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Kejagung Turut Garap Saudara Kandung Ronald Tannur di Kasus Suap
- KPK Mendalami Dugaan Suap Pengurusan Izin hingga Lelang Blok Tambang Maluku Utara