MA Bebaskan Pengacara Kasus Kayu
Selasa, 16 Februari 2010 – 12:04 WIB
MA Bebaskan Pengacara Kasus Kayu
JAKARTA - Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan terkait perkara pengacara Sugi Santosa yang dijadikan terdakwa dalam kasus perampasan dokumen kayu oleh Polres Pulang Pisau, Kalteng. Putusan MA Nomor 1088K/Pid/2008 itu menyebutkan, tidak dapat menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulang Pisau. Tim Pembela yang terdiri dari Wikarya F Dirun, Bachtiar Effendi, Rusli Kliwon, Anwar Firdaus, Imam M, Bujino A Salan dan Fatricia Embang, dikatakan telah mengajukan protes keras kepada pihak kepolisian, dengan dasar UU No 18 Tahun 2003 tentang advokat. “Namun Kapolres Pulang Pisau yang menjabat ketika itu menanggapi dengan alasan yang tak logis,” kata Wikarya, dalam rilisnya, Selasa (16/2).
Putusan MA ini sekaligus memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, yang membebaskan terdakwa Sugi Santosa atas semua dakwaan JPU. Vonis ini membuat JPU langsung melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Petikan putusan ini sendiri baru diterima oleh tim pembela terdakwa, Wikarya F Dirun SH, pekan ini.
Baca Juga:
Wikarya menerangkan, kasus Sugi Santosa bermula pada Mei-Juni 2007 lalu. Ia menjelaskan bahwa Polres Pulang Pisau menangkap dan menahan advokat Sugi Santosa SH MH dengan tuduhan merampas dokomen kayu, padahal faktanya yang bersangkutan saat itu menjalankan profesinya sebagai advokat, dalam melakukan tindakan mengambil dan mengamankan dokumen kayu tersebut sesuai kuasa dari klien.
Baca Juga:
JAKARTA - Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan terkait perkara pengacara Sugi Santosa yang dijadikan terdakwa dalam kasus perampasan dokumen kayu
BERITA TERKAIT
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa