MA Bebaskan Pengacara Kasus Kayu

MA Bebaskan Pengacara Kasus Kayu
MA Bebaskan Pengacara Kasus Kayu
JAKARTA - Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan terkait perkara pengacara Sugi Santosa yang dijadikan terdakwa dalam kasus perampasan dokumen kayu oleh Polres Pulang Pisau, Kalteng. Putusan MA Nomor 1088K/Pid/2008 itu menyebutkan, tidak dapat menerima permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pulang Pisau.

Putusan MA ini sekaligus memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, yang membebaskan terdakwa Sugi Santosa atas semua dakwaan JPU. Vonis ini membuat JPU langsung melakukan upaya hukum kasasi ke MA. Petikan putusan ini sendiri baru diterima oleh tim pembela terdakwa, Wikarya F Dirun SH, pekan ini.

Wikarya menerangkan, kasus Sugi Santosa bermula pada Mei-Juni 2007 lalu. Ia menjelaskan bahwa Polres Pulang Pisau menangkap dan menahan advokat Sugi Santosa SH MH dengan tuduhan merampas dokomen kayu, padahal faktanya yang bersangkutan saat itu menjalankan profesinya sebagai advokat, dalam melakukan tindakan mengambil dan mengamankan dokumen kayu tersebut sesuai kuasa dari klien.

Tim Pembela yang terdiri dari Wikarya F Dirun, Bachtiar Effendi, Rusli Kliwon, Anwar Firdaus, Imam M, Bujino A Salan dan Fatricia Embang, dikatakan telah mengajukan protes keras kepada pihak kepolisian, dengan dasar UU No 18 Tahun 2003 tentang advokat. “Namun Kapolres Pulang Pisau yang menjabat ketika itu menanggapi dengan alasan yang tak logis,” kata Wikarya, dalam rilisnya, Selasa (16/2).

JAKARTA - Mahkamah Agung RI mengeluarkan putusan terkait perkara pengacara Sugi Santosa yang dijadikan terdakwa dalam kasus perampasan dokumen kayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News