MA Bebaskan Petinggi OJK di Kasus Jiwasraya, Kejaksaan Agung Tidak Tinggal Diam
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung tidak menerima begitu saja putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Kepala Departemen Pengawasan Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dalam perkara dugaan korupsi PT Jiwasraya.
Saat ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin tengah mengupayakan peninjauan kembali (PK) terhadap perkara tersebut.
"Bahwa terhadap putusan tersebut, Jaksa Agung RI mempertimbangkan usulan penuntut umum untuk mengajukan upaya hukum, yaitu peninjauan kembali," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (12/4).
Dalam rangka untuk melakukan upaya hukum peninjauan kembali, lanjut Ketut, jaksa akan lebih dulu mempelajari putusan kasasi MA yang membebaskan Fakhri.
"Kejaksaan akan terlebih dahulu mempelajari dan mengkaji putusan tersebut setelah menerima putusan lengkapnya dari Mahkamah Agung," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membebaskan mantan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
MA menolak kasasi yang dilayangkan jaksa penuntut umum. MA menyatakan Fakhri tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Fakhri sebelumnya telah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Kejaksaan Agung akan mempelajari putusan MA yang bebaskan bos OJK dari dakwaan korupsi di PT Jiwasraya
- Tom Lembong Diduga Korupsi dari 2015-2023, Padahal Hanya Menjabat Mendag Sampai 2016
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Urgensi Pengawasan Terhadap Sistem Peradilan Dalam Rangka Transformasi Independensi Hakim yang Tepercaya
- GPA Dukung Kejagung Ungkap Sumber Uang Hampir Rp 1 T Sitaan dari Eks Pejabat MA
- Ada Tersangka Baru di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Pejabat MA Diperiksa
- Keluarga dan Masyarakat Ruang Belajar Finansial Terdekat Bagi Siswa